Oknum Polisi Bunuh 2 Perempuan, Keluarga Korban Demo Polres Belawan
Polda Sumut: Cekcok gara-gara titipan alat mandi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Aipda R, oknum polisi yang berdinas di Polres Pelabuhan Belawan yang diduga membunuh dua perempuan bernama Rizka (21) dan Aprilia (16) di sebuah hotel Padangbulan terancam hukuman berat. Dia disangkakan dengan pasal pasal 340 Junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu Aipda R juga terancam dipecat. Hal itu dikatakan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
“Dia (nantinya) menjalani sidang pidana umum. Kalau sudah putus dan berkekuatan tetap baru nanti sidang profesi dari propam,” kata Nainggolan, Senin (1/3/2021).
Pembunuhan itu juga membuat keluarga korban mendatangi Polres Belawan. Mereka berunjuk rasa dan menuntut keadilan terhadap pembunuhan dua perempuan muda tersebut.
1. Keluarga korban berunjuk rasa di Polres Belawan
Pembunuhan itu memantik reaksi keluarga korban. Kerabat kedua korban mendatangi Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa sejumlah selebaran. Mereka meminta penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku berpangkat Aipda tersebut.
Mereka menuliskan selebaran-selebaran yang menuntut agar korban dihukum dengan berat. "Kami berharap pelaku di hukum mati," teriak seorang kerabat korban.
Ibu korban juga tampak ikut dalam rombongan tersebut. Dia masih terlihat sangat terpukul.
Baca Juga: Kasus Penemuan 2 Jenazah Perempuan Terungkap, Pembunuhnya Polisi
Baca Juga: Aksi Polisi Koboi Belawan, Acungkan Pistol saat Demo Buruh