Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian Dada

Dedy, akui senjata api disediakan terdakwa Tosa Ginting

Langkat, IDN Times - Pihak kepolisian Polres Langkat memperketat penjagaan sidang pembunuhan mantan DPRD Langkat Paino. Dilengkapi senjata laras panjang, terlihat personel disiagakan mulai dalam ruangan sidang hingga sekitaran Pengadilan Negeri (PN) Stabat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota yang juga terdakwa, Dedy Bangun. Ia berperan sebagai penembak (eksekutor) dan Persadanta Sembiring alias Sahdan, turut serta membantu (pemantau).

Ketua Majelis Hakim Ladies Bakara didampingi dua Hakim Anggota Dicky Rifandi dan Maria CN Barus, membuka persidangan menghadirkan terdakwa otak Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting. Sidang sendiri yang disebut sebagai otak pembunuhan.  

1. Korban awalnya akan dibunuh dengan dibacok, takut ribut akhirnya ditembak

Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian DadaSidang pembunuhan eks DPRD Langkat digelar di Desa Besilam Bukut Lambas (BL), Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (24/5/2023). (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Dedy Bangun mengatakan, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino. Dirinya ada menghubungi terdakwa Tosa, untuk minta kerjaan. Karena saat itu dirinya sudah tidak bekerja lagi dan tempat tinggal sudah tidak ada. Melalui via seluler terdakwa Tosa langsung menanyakan dengan bahasa daerah Karo keberaniannya untuk bacok atau membunuh. Tanpa pikir panjang, Dedy menjawab bisa jika bayaranya cocok. 

Beberapa hari kemudian Dedy, dijemput oleh anggota Tosa dan dibawa ke rumahnya. Di rumah Tosa berjumpa dengan Tio dan Tato. Dedy sempat menanyakan kepada Tosa siapa yang mau dibacok. Namun Tosa belum memberi tahu dan mereka langsung pergi ke Nenengan.

Di bukit Nenengan tersebutlah, Tosa menunjukan foto dan nama orang yang akan dieksekusi (bunuh) dengan syarat jangan sampai terjadi keributan. Dedy sempat mengatakan, jika mengeksekusi dengan cara membacok khawatir akan terjadi keributan.

Baca Juga: Saksi Mahkota Sebut Tosa Beri Perintah Membunuh Eks DPRD Langkat

2. Tosa sediakan senjata api yang diambil dari rumah saksi Sumarti alias Atik

Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian DadaSidang pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino digelar di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Lalu Tosa menawarkan eksekusi dengan menggunakan senjata api, Dedy pun menyanggupinya, lalu Sahdan diperintahkan untuk mengambil senjata api ke rumah Sumarti alias Atik. Saat itu juga perintah Tosa dijalankan Sahdan, tak lama Sahdan kembali ke lokasi lagi dengan membawa senjata api yang diperintahkan Tosa, dibungkus dengan plastik.

Awalnya rencana eksekusi terhadap korban gagal karena saat itu Paino yang mereka kejar, singgah ke warung yang sedang ramai orang dan ada personel BKO kebun, sehingga Dedy selaku eksekutor menunda aksinya dan melaporkanya ke Tosa.

Selanjutnya Sahdan diperintahkan Tosa untuk mengawasi Paino jika terlihat ada melintasi jalan yang selalu dilewatinya, sementara itu Dedy dan Tato sudah siaga dilokasi tertentu pula, setelah mendapat info Paino akan melintas,  Dedy langsung mengokang senpi, namun kokangan sempat macat, sementara Paino semakin mendekat.

3. Saat mengeksekusi, Dedy dan korban Paino saling berhadapan di atas kereta

Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian DadaTerdakwa Tosa Ginting, saat sidang eks DPRD Langkat Paino tewas ditembak (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Di situ Dedy berinisiatif agar Tato segera memalangkan sepeda motor yang mereka kendarai di tengah jalan seolah olah sedang terjatuh. Otomatis Paino menghentikan kendaraannya. Saat posisi Dedy dan Paino saling berhadapan, Dedy langsung mengeksekusinya dengan mengarahkan senjata api tepat di dada korban dan langsung meninggalkan korban.

  1. Di perjalanan, Dedy melaporkan via telepon kepada Tosa bahwa misi sukses (pembunuhan berhasil). Dari hasil kerjanya tersebut Dedy menerima imbalan sebesar Rp10 Juta dari terdakwa Tosa.

Dalam persidangan terungkap sebelum melakukan eksekusi terhadap Paino, Dedy bersama dengan Tio, Tato dan Rasyid sempat mengkonsumsi sabu di lokasi Nenengan, sabu diberikan oleh terdakwa Tosa.

4. Di persidangan, kesaksian eksekutor diperkuat dengan keterangan terdakwa Sahdan

Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian DadaSidang pembunuhan Eks DPRD Langkat yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat (IDN Times/ istimewa)

Dalam persidangan Persadanta Sembiring alias Sahdan dalam kesaksiannya mengatakan dirinya sudah lama bekerja dengan orang tua terdakwa Tosa Ginting sehingga mengenal terdakwa sejak masih kecil.

Sahdan menjelaskan, awal mula mengambil senjata api dir umah Sumarti alias Atik, sebelum terjadinya pembunuhan terhadap Paino. Dirinya mendapat telepon dari terdakwa Tosa yang memerintahkan agar menjumpai dirinya di daerah Nenengan.

Setibanya di Nenengan, selain berjumpa dengan terdakwa Tosa, di lokasi juga sudah ada terdakwa Dedy, Tio, Tato dan Rasyid. Saat itu lah ia diperintah langsung oleh Tosa untuk mengambil senjata api di kediaman Sumarti alias Atik dengan sebutan bedil.

"Sana kamu ambil Bedil di tempat Atik," sebut Sahdan menirukan ucapan Terdakwa Tosa.

Saat berjumpa dengan Sumarti pesanan yang katanya senjata api, diserahkan kepada Sahdan dalam bentuk bungkusan dengan plastik. Siang itu juga sekembalinya ke Nenengan tempat terdakwa Tosa menunggu, bungkusan langsung diserahkan kepada Tosa.

5. Senjata api dibungkus dengan kain seperti baju warna putih dan hitam

Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian DadaIlustrasi Pistol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketika dibuka terdakwa Tosa, isi bungkusan tersebut memang senjata api yang juga dibungkus dengan kain seperti baju warna putih dan hitam. Setelah memberikan senjata api tersebut lalu Sahdan i,in untuk melanjutkan pekerjaannya di kebun.

Sekitar sore hari dirinya dijemput kembali oleh terdakwa Tosa dan dibawa ke gudang kosong milik terdakwa Tosa. Di sana ia juga melihat sudah ada Tato, Tio, Dedy dan Rasyid.

Sahdan diperintahkan terdakwa Tosa untuk melihat keberadaan Paino di warung pondok panglong yang tak jauh dari lokasi gudang berboncengan dengan Tato. Namun Paino tidak berada diwarung tersebut, dan mereka kembali berkumpul sambil menunggu Paino sesuai arahan Tosa.

Beberapa waktu kemudian memang Paino ada melintas di lokasi, lalu mereka melakukan pengejaran terhadap Paino sesuai perintah Tosa. Namun Paino tidak berhasil dikejar, mereka pun kembali ke lokasi  untuk melapor kepada Tosa.

6. Pengintaian dilakukan mulai dari pukul 8 malam di rumah Ganda

Eksekutor Pembunuhan Eks DPRD Langkat  Akui Menembak di Bagian DadaPaino mantan anggota DPRD Langkat, yang tewas ditembak sempat mendapat perawatan di rumah sakit (IDN Times/ istimewa)

Selanjutnya Sahdan diperintahkan Tosa untuk mengawasi Paino di sekitar pangglong sekira jam 20.00 WIB. Sahdan menunggu Paino dikediaman Ganda teman kerjanya, yang lokasinya berada di pinggir jalan.

Beberapa jam kemudian, setelah mengetahui Paino akan melintasi lokasi tersebut, Sahdan langsung melaporkannya kepada Tosa, dan ia langsung pulang kearah Tanjung Keriahan bersama istrinya. Dimalam itu juga, saat masih diperjalanan Tosa kembali menelepon Sahdan, dan menanyakan apakah dirinya ada mendengar suara tembakan. Sahdan sempat bertanya kepada Tosa, "Tembakan apa bos, lalu oleh Tosa dijawab, Itu tadi udah ditembak anggota, si Paino," ucap Tosa.

Sehari setelah melakukan perannya tersebut, Tosa ada memberikan uang sebesar Rp.5 Juta, kepada dirinya saat berada di Key Garden. Bahkan setelah itu Sahdan diperintah Tosa agar pergi ke daerah Aceh dan diberi uang saku lagi sebesar Rp.2 juta oleh keluarga Tosa untuk bekal dirinya di Aceh nantinya.

Namun terdakwa Luhur sentosa Ginting alias Tosa dalam persidangan menyanggah atas kesaksian dari saksi mahkota Persadanta Sembiring alias Sahdan, dan Sahdan tetap pada kesaksianya.

Kesaksian dua saksi Mahkota, seolah membuka tabir terang rencana pembunuhan Eks DPRD Langkat Paino. Sidang yang bergulir ditunda, kembali dilanjutkan pada minggu depan dengan mendengarkan keterangan saksi ahli. 

Baca Juga: Usai Tembak Eks Anggota DPRD Langkat, Terdakwa Tio Beli HP di Binjai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya