Menista Agama karena Putus Cinta, Sun Go Kong Diciduk Polisi
Pelaku unggah foto ulama dengan kata-kata kotor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serdang Bedagai, IDN Times – Seorang pemuda berinisial ID alias AC harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serdang Bedagai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia diduga sudah melakukan penistaan agama.
Warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ini pun sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menistakan agama lewat unggahan di media sosial dengan akun Sun Go Kong.
Baca Juga: Tabrakan Bus dengan Avanza di Tebing Tinggi, 9 Orang Tewas
1. Pelaku menghina ulama dengan kata-kata kotor
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan unggahan tersangka di laman facebooknya. Dia menghina ulama dengan kata-kata kotor.
Dalam video yang beredar di media sosial, warga mendatangi rumah tersangka. Beruntung polisi langsung datang dan menjemput pelaku. Karena dia nyaris menjadi bulan-bulanan masyarakat yang geram dengan unggahannya.
Baca Juga: 9 Korban Kecelakaan adalah Remaja Masjid, Pulang Kondangan di Siantar