Mauktar Dihukum Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya
Mauktar bawa narkoba dari Tanjung Balai ke Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Seorang kurir narkoba, bernama Harapan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M. Yacob (46), ditetapkan hukuman mati dengan barang bukti 52 Kg sabu.
Mauktar Ditetapkan Hukuman Mati, Pengadilan Tinggi Tolak Banding Kasusnya.
Sebab, Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menolak banding yang diajukan pria tamatan Sekolah Dasar ini.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, putusan tersebut dibacakan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai Ronius pada Kamis, (13/1/2022).
Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg
1. PN Medan dengan dua hakim anggota ungkap hukum terdakwa dengan pidana mati
Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, Ronius yang dibantu dua hakim anggota yakni Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menghukum terdakwa dengan pidana mati.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021, yang dimintakan banding," bunyi putusan itu sebagaimana dikutip dari SIPP PN Medan, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba