TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua Panpel Futsal Jadi Tersangka, Polisi yang Terlibat akan Ditindak

Terancam lima tahun penjara

Kapolrestabes Medan Riko Sunarko memaparkan penetapkan tersangka kasus turnamen futsal yang melanggar prokes (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Polisi menetapkan Ketua Panitia Penyelenggara Turnamen Fun Futsal 2021 yang melanggar protokol kesehatan di Gedung Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatra Utara sebagai tersangka . Laki-laki bernama Bania Teguh Gintingsuka (44) itu pun sudah ditahan di Mapolrestabes Medan sejak Selasa (2/1/2021).

Mantan honorer di Polda Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat kerumunan dalam turnamen futsal. Turnamen itu viral di media sosial seyelah diunggah netizen. Personel polisi yang terlibat di dalam turnamen juga akan diberi sanksi.

Baca Juga: Kapolrestabes: Panpel Turnamen Futsal Palsukan Tanda Tangan Polisi

1. Tersangka juga diduga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan anggota Polri

Turnamen Futsal di Kota Medan yang diduga langgar protokol kesehatan karena membludaknya penonton. (Youtube)

Selain membuat kerumunan, Bania juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dua anggota Polri. Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan untuk pengurusan perizinan penggunaan lapangan turnamen.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam sudah kita tahan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021) sore.

Pantia pelaksana turnamen juga diduga mencatut nama Polda Sumut. Mereka mencantumkan logo seolah kegiatan itu diselenggarakan dan diikuti oleh Polda Sumut.

2. Panpel disebut raup untung Rp12 juta dari sponsor

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Panitia diketahui membuat permohonan untuk peminjaman GOR pada 23-31 Januari 2021. Padahal, mereka beluk melengkapi persyaratan seperti izin dari kepolisian dan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Sumut.

Dispora Sumut memberikan izin dengan syarat. Setiap pertandingan harus digelar tanpa penonton. Nyatanya itu dilanggar. Bahkan Bania disebut meraup untung.

“Pada 23-30 Januari betul tanpa penonton. Namun pada final tanggal 31, saudara B melalui medsos Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final. Yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa sponsor. Dari kerja sama itu, tersangka menerima keuntungan Rp12 juta,” jelas Riko.

Baca Juga: Turnamen Viral, Asosiasi Futsal Sumut Sebut Tak Keluarkan Rekomendasi

Berita Terkini Lainnya