Ketua Panpel Futsal Jadi Tersangka, Polisi yang Terlibat akan Ditindak
Terancam lima tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polisi menetapkan Ketua Panitia Penyelenggara Turnamen Fun Futsal 2021 yang melanggar protokol kesehatan di Gedung Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatra Utara sebagai tersangka . Laki-laki bernama Bania Teguh Gintingsuka (44) itu pun sudah ditahan di Mapolrestabes Medan sejak Selasa (2/1/2021).
Mantan honorer di Polda Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat kerumunan dalam turnamen futsal. Turnamen itu viral di media sosial seyelah diunggah netizen. Personel polisi yang terlibat di dalam turnamen juga akan diberi sanksi.
Baca Juga: Kapolrestabes: Panpel Turnamen Futsal Palsukan Tanda Tangan Polisi
1. Tersangka juga diduga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan anggota Polri
Selain membuat kerumunan, Bania juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dua anggota Polri. Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan untuk pengurusan perizinan penggunaan lapangan turnamen.
“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam sudah kita tahan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021) sore.
Pantia pelaksana turnamen juga diduga mencatut nama Polda Sumut. Mereka mencantumkan logo seolah kegiatan itu diselenggarakan dan diikuti oleh Polda Sumut.
Baca Juga: Turnamen Viral, Asosiasi Futsal Sumut Sebut Tak Keluarkan Rekomendasi