TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jalani Pemeriksaan, Tersangka Asusila Gantung Diri di Kantor Polisi

Kapolresta Deli Serdang akui ada kelalaian petugas

Ilustrasi Bunuh Diri (IDN Times/Mardya Shakti)

Deli Serdang, IDN Times – Seorang tersangka kasus asusila ditemukan meninggal dunia di Mapolresta Deli Serdang , Rabu (11/5/2022). Tersangka berinisial R itu, bunuh diri menggunakan kabel listrik.

Saat itu, tersangka tengah menjalani pemeriksaan. Penyidik yang memeriksa kasus asusila R, kini diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

1. Tersangka ditangkap oleh keluarga korban dan dijemput polisi

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Bermula dari laporan keluarga korban asusila pada  Selasa (10/5/2022). Tersangka kemudian ditangkap oleh keluarga korban di kawasan Sibolangi, Deli Serdang.

“Kemudian anggota Polresta menjemput ketemu di Pancur Batu. Lalu dibawa ke Polresta Deli Serdang,”ujar Kapolresta Deli Serdang Ajun Komisaris Besar Irsan Sinuhaji, Rabu (12/5/2022).

Baca Juga: Taksi Tabrak Pemotor dan Pejalan Kaki, Satu Tewas dan Satu Luka 

2. Penyidik ingin istirahat, tersangka dititipkan di dalam ruang kerja Kasubnit

Ilustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mulai pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB. Karena penyidik ingin beristirahat, tersangka kemudian dimasukkan ke dalam ruang Kasubnit.

“Tersangka dititipkan di ruangan kerja Kasubnit. Di situ ada meja kerja, kursi, lemari, ada perangkat lain. Kemudian dikunci dari luar,” kata Irsan.

Malam itu, beberapa personel polisi tidur di depan ruangan tempat Tersangka ditahan. Saat dicek sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka R terlihat tertidur.

3. Tersangka disebut sempat tidur, ditemukan meninggal saat pagi hari

ilustrasi bunuh diri (IDN Times/Arief Rahmat)

Paginya, polisi kemudian mengecek ke dalam ruangan. Nahas, R sudah dalam posisi tergantung. Dia memanfaatkan kabel yang ada di dalam ruangan untuk bunug diri.

Kondisi badan R masih  hangat. Polisi sempat membawanya  ke Rumah Sakit  Umum daerah setempat. Namun R ternyata sudah meninggal dunia.

Irsan yang mendapat kabar itu langsung melapor. Tim dari Propam Polda Sumut saat ini tengah menjalankan pemeriksaan. Totalnya ada tujuh personel yang diperiksa hingga berita ini diterbitkan.

Irsan mengaku jika itu adalah bentuk kelalaian anggotanya. “Pasti ada dugaan kelalaian. Seharusnya  diawasi. Petugas harusnya bisa melihat langsung,” pungkasnya.

4. Akses keluarga tersangka untuk mengusut kasus harus dibuka luas

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Keluarga R dikabarkan tengah membuat laporan ke Propam Polda Sumut atas kejadian bunuh diri itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara angkat bicara atas kejadian itu. Mereka mendorong agar kasus itu juga dibawa ke ranah pidana.

“Yang diusut tidak hanya soal kelalaiannya secara etik saja. Itu juga berpeluang harus diperiksa secara pidana,” kata Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam.

Amin juga mendorong kepolisian supaya membuka secara luas akses keluarga tersangka untuk mendapat keadilan dalam kasus bunuh diri itu.

Baca Juga: Cegah Hepatitis Misterius Masuk, Pemko Medan Lakukan Edukasi ke Warga

Berita Terkini Lainnya