TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup

Zuraida terbukti sebagai dalang pembunuhan

Zuraida Hanum saat dipaparkan di Mapolda Sumut setelah polisi menetapkannya menjadi tersangka bersama dua pelaku lainnya (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Zuraida Hanum, pelaku pembunuhan terhadap suaminya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (1/7). Perempuan 41 tahun itu terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana bersama selingkuhannya Jefri Pratama, 42 dengan bantuan adiknya Reza Fahlevi.

“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam  dakwaan primer penuntum umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga: Pernah Diduga Buang Rp1,7 Miliar ke Toilet, Tin Zuraida Ditangkap KPK

1. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa

Zuraida Hanum, dalang pelaku pembunuhan Jamaluddin yang merupakan suaminya sendiri (IDN Times/Prayugo Utomo)

Hakim menganggap Zuraida melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ternyata, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Zuraida dengan hukuman seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.

“ Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.

2. Selingkuhan Zuraida dihukum seumur hidup

Tersangka Jefri Pratama, kekasih gelap Zuraida Hanum yang menjadi eksekutor Jamaluddin (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada Jefri Pratama. Sedangkan Reza Fahlevi dihukum 20 tahun bui.

“M.Reza Fahlevi secara sah bersama melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama berencana yang dilakukan  bersama sama seperti yang didakwakan  primer pnuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada Reza Pahlevi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Erituah.

Menyikapi keputusan itu, Reza dan JPU menyatakan pikir-pikir untuk banding.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju Hazmat

Berita Terkini Lainnya