Istri Jamaluddin Divonis Hukuman Mati, Selingkuhannya Seumur Hidup
Zuraida terbukti sebagai dalang pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Zuraida Hanum, pelaku pembunuhan terhadap suaminya Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim dalam persidangan, Rabu (1/7). Perempuan 41 tahun itu terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan berencana bersama selingkuhannya Jefri Pratama, 42 dengan bantuan adiknya Reza Fahlevi.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntum umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Medan.
Baca Juga: Pernah Diduga Buang Rp1,7 Miliar ke Toilet, Tin Zuraida Ditangkap KPK
1. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Hakim menganggap Zuraida melanggar pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ternyata, vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Zuraida dengan hukuman seumur hidup. Menyikapi keputusan itu baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir pikir.
“ Menghargai putusan hakim, (kami) akan konsultasi ke masing-masing terdakwa,” ujar Kuasa Hukum Zuraida, Onan Purba kepada wartawan.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Cs Pakai Baju Hazmat