Hukuman Anak Achiruddin Diringankan Usai Banding, Jadi 12 Bulan Saja
Sebelumnya divonis 18 bulan penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding putusan hukuman Aditya Hasibuan. Anak mantan perwira menengah Polda Sumut yang dinyatakan bersalah karena menganiaya Ken Admiral, rekannya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara untuk Aditya. Dia juga diharuskan membayar restitusi Rp 52.382.200.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan Achiruddin Divonis 6 Bulan, JPU akan Banding
1. Hukuman berubah jadi setahun penjara
Pasca vonis itu, Aditya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan mengabulkan banding tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan diterbitkan, Kamis (5/10/2023) dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,- yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan.
Baca Juga: Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 juta