TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hukuman Anak Achiruddin Diringankan Usai Banding, Jadi 12 Bulan Saja

Sebelumnya divonis 18 bulan penjara

Rumah AKBP Achiruddin, ayah Aditya Hasibuan tersangka penganiayaan terhadap KA digeledah personel Polda Sumut. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Pengadilan Tinggi Medan mengabulkan banding putusan hukuman Aditya Hasibuan. Anak mantan perwira menengah Polda Sumut yang dinyatakan bersalah karena menganiaya Ken Admiral, rekannya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara untuk Aditya. Dia juga diharuskan membayar restitusi  Rp 52.382.200.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Achiruddin Divonis 6 Bulan, JPU akan Banding

1. Hukuman berubah jadi setahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pasca vonis itu, Aditya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pengadilan mengabulkan banding tersebut. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan diterbitkan, Kamis (5/10/2023) dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200,-  yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin   Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan.

2. Achiruddin divonis ringan, JPU akan banding

Terdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya, hakim menghukum Achiruddin, Mantan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polda Sumut itu dengan hukuman 6 bulan penjara. Achiruddin juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 kepada korban Ken Admiral.

Achiruddin terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

Sidang vonis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan. Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa meminta Achiruddin didakwa dengan dakwaan primer Pasal  351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.  Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Hakim lalu menyebut bahwa dalam kasus tersebut Achiruddin terbukti secara sah  melanggar dakwaan subsider kedua yakni  Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman. Jaksa berencana melakukan banding terhadap putusan hakim.

Baca Juga: Aditya Hasibuan Divonis 18 Bulan Penjara, Bayar Restitusi Rp52,3 juta

Berita Terkini Lainnya