Diduga Cemari Lingkungan, Pabrik Pakan Ternak Diadukan ke Ombudsman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Ombudsman RI Perwakilan Sumut, mendapat pengaduan masyarakat soal dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pabrik pakan ternak di kawasan Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Ombudsman langsung melakukan peninjauan di lingkungan warga terdampak, Kamis (5/10/2023).
Perusahaan yang dituding masyarakat melakukan pencemaran adalah PT GSA. Pabrik itu berada di kawasan padat penduduk di Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V. Pemukiman langsung berbatasan dengan tembok pabrik.
“Ya. Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat, kemarin kita meninjau langsung pabrik yang dilaporkan diduga menimbulkan pencemaran itu,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Jumat (6/10/2023).
Peninjauan itu juga diikuti oleh Dinas Perindustrian dan ESDM Provinsi Sumut dipimpin Haliza. Menyusul Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. “Tapi, tim dari Dinas LH Medan terlambat tiba di lokasi,” jelas Abyadi.
1. Warga adukan soal polusi udara dan suara
Di lokasi, Ombudsman mengumpulkan keterangan. Warga menyebut PT GSA sudah menimbulkan polusi udara dan polusi suara. Masyarakat juga kerap mencium bau dari aktivitas perusahaan.
“Ketika kita tiba di sekitar pemukiman penduduk, memang tampak jelas terjadinya polusi udaranya. Abu yang diduga hasil olahan jagung, keluar dari pabrik dan beterbangan di udara. Bahkan, halaman rumah warga, terlihat banyak abu. Begitu juga di atas rumah penduduk, di dalam rumah dan sebagainya,” kata Abyadi.
Bahkan warga bilang ke Abyadi, saat mereka memasak, abu masuk ke dalam masakan. Warga juga menunjukkan sebuah video yang memperlihatkan banyaknya abu berserakan di halaman rumah.
Baca Juga: Bahlil Datang ke Rempang Disambut Penolakan, Warga: Teruslah Berbohong
2. Warga harus merasakan bising dan menghirup aroma bau dari pabrik
Pabrik itu juga menimbulkan kebisingan. Mesin pabrik disebut beroperasi selama 24 jam .
“Memang, kalua mesin itu beroperasi 24 jam, akan sangat mengganggu telinga,” jelas Abyadi.
Pencemaran lain yang ditimbulkan adalah, adanya rasa bau tidak sedap. “Ketika kita baru tiba di lokasi, ada aroma bau tidak sedap yang terhirup,” jelas Abyadi Siregar.
3. Potensi membahayakan kesehatan
Dari dugaan pencemaran yang ada, Abyadi khawatir akan memberikan dampak kepada kesehatan masyarakat.
“Apalagi polusi udara yang ditimbulkannya. Abu yang keluar dari dalam pabrik begitu sangat banyak. Demikian juga suara bising dari mesin pabrik yang beroperasi selama 24 jam. Ini sangat membahayakan,” jelas Abyadi.
Abyadi meminta para stakeholder pemerintahan melakukan pemeriksaan soal dugaan pencemaran ini. Mereka juga berencana meminta klarifikasi dari pihak pabrik pada Senin menadatng.
“Kita sedang berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan ESDM serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Ombudsman akan mendorong dua instansi ini melakukan pemeriksaan. Ini tidak bisa dibiarkan. Kasihan masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Amien Rais dan Ketum Partai Ummat Turun ke Pulau Rempang