Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Meranti, Dikendalikan dari Lapas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kepulauan Meranti, IDN Times - Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba. Ketiga orang itu berinisial MF (20), BD (35) dan ZK (20).
"Tiga (orang) pengedar (Narkoba) ini ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," Kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, Jumat (6/10/2023).
Diterangkannya, pengungkapan peredaran narkoba itu, atas hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Meranti. Tim awalnya mendapat informasi akan ada transaksi Narkoba di Kota Selat Panjang, Kecamatan Tebing Tinggi.
"Saat dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Suak Baru, ditemukan 1 kg sabu yang dikemas dalam bungkus teh cina. Kemudian ada uang sebanyak Rp8 juta hasil penjualan narkoba," terangnya.
"Dis itu tim mengamankan 2 tersangka, yakni BD dan MF," sambungnya.
Dilanjutkannya, pada saat pengembangan, pihaknya kembali mengamankan seorang tersangka, yakni ZK. Dari tangan ZK, pihaknya menemukan 3 Kg sabu yang disimpan di semak-semak beserta uang tunai sebanyak Rp156 juta.
"Total hasil penjualan narkoba yang kami sita Rp164 juta," lanjutnya.
1. Tiga tersangka memiliki peran masing-masing mengedarkan sabu
AKBP Andi Yul dalam konferensi pers menerangkan peran para tersangka dalam mengedarkan serbuk haram itu. Tersangka MF berperan sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Sedangkan tersangka BD dan ZK berperan sebagai kurir atas perintah tersangka MF.
"Pengendalinya tersangka MF. Sedangkan tersangka BD dan ZK sebagai kurir tersangka MF," terangnya.
"Tersangka BD dan ZK ini mendapatkan perintah dari tersangka MF untuk menemaninya menjual Narkoba jenis sabu," sambungnya lagi.
Baca Juga: 1.058 Pelaku Narkoba Sumut Diciduk, Sebagian Dikendalikan dari Lapas
2. Dikendalikan penghuni Lapas di Pekanbaru
Dikatakan AKBP Andi Yul, perbuatan para tersangka itu, dikendalikan oleh seseorang berinisial SL. Belakangan diketahui, SL merupakan penghuni sel tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pekanbaru.
"Jadi perbuatan para tersangka ini dikendalikan oleh SL, seseorang yang saat ini mendekam di Lapas Pekanbaru," katanya.
Dari peran para tersangka itu, SL memberikan upah kepada tersangka MF sebanuak Rp60 juta. "Namun ia belum mendapatkan uang tersebut," ucap Andi Yul.
"Tersangka MF ini juga bertugas menampung menampung semua uang hasil penjualan narkoba milik SL," sambungnya.
3. Tersangka terancam pidana mati
Ketiga tersangka saat ini sudah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya. Oleh pihak kepolisian, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidana mati atau 20 tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Kualitas Udara Pekanbaru Tak Sehat