Kasus Penganiayaan Achiruddin Divonis 6 Bulan, JPU akan Banding

Sebelumnya ia dituntut 21 bulan penjara

Medan, IDN Times – Kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral yang melibatkan ayah Aditya Hasibuan, Achiruddin Hasibuan diputus di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023). Dalam kasus ini, hakim menghukum Mantan Kaur Bin Ops Sat Narkoba Polda Sumut itu dengan hukuman 6 bulan penjara. Achiruddin juga dibebankan membayar restitusi sebesar Rp52.382.200 kepada korban Ken Admiral.

Achiruddin terbukti melakukan pengancaman saat anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan menganiaya temannya Ken Admiral, pada Desember 2022.

1. Amar putusan berbeda dengan tuntutan jaksa

Kasus Penganiayaan Achiruddin Divonis 6 Bulan, JPU akan BandingIlustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Sidang vonis itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan. Dalam amar putusannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa meminta Achiruddin didakwa dengan dakwaan primer Pasal  351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana.  Lalu Subsider, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana Tentang penganiayaan Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

"Mengadili terdakwa Achiruddin tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan pertama subsider. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut," kata Oloan.

Hakim lalu menyebut bahwa dalam kasus tersebut Achiruddin terbukti secara sah  melanggar dakwaan subsider kedua yakni  Pasal 335 ayat 1 KUHPidana tentang pengancaman.

''Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achiruddin oleh karena itu pidana penjara selama 6 bulan dan membayar biaya restitusi sebesar 52.382.200 secara tanggung renteng dengan saudara saksi Aditya Hasibuan (anaknya)," ujar Oloan.

Baca Juga: Biarkan Penganiayaan, Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

2. Tidak mencegah penganiayaan menjadi pertimbangan yang memberatkan putusan

Kasus Penganiayaan Achiruddin Divonis 6 Bulan, JPU akan BandingTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Menurut hakim, yang memberatkan Achiruddin karena tidak mencegah terjadinya tindak penganiayaan yang dilakukan Aditya .

Sementara, yang meringankan Achiruddin, karena dirinya merasa menyesal. Lalu hal yang meringankan lainnya, karena Ken Admiral dan saksi lainnya datang ke rumah terdakwa pada larut malam, sehingga sehingga dapat menimbulkan tindak pidana.

3. Sebelumnya menuntut 21 bulan penjara, jaksa akan lakukan banding

Kasus Penganiayaan Achiruddin Divonis 6 Bulan, JPU akan BandingMantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin?Hasibuan (tengah)?berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Achiruddin divonis 21 bulan penjara.

Dengan putusan hakim, jaksa akan melakukan banding. Sementara Achiruddin masih pikir-pikir.

"Kami sebagai jaksa penuntut umum akan melakukan banding," kata Jaksa Rahmi kepada wartawan usai persidangan.

Kata Rahmi vonis yang disampaikan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa, sehingga hukumannya terlalu ringan.

"(Vonis hakim) beda dengan pasal yang dituntut dan hukumannya jauh dari apa yang kita tuntut. Tuntutan yang kami tuntut itu Pasal 351 Junto Pasal 56 ayat 2. Namun hakim berpendapat dalam fakta persidangan (Achiruddin melanggar) Pasal 335 ayat 1,"ujar Rahmi.

Sementara itu, pengacara Achiruddin, Joko Pranata Situmeang saat diwawancarai mengatakan vonis rendah terhadap kliennya ini, sebagai sebuah pencapaian. Meskipun begitu, untuk keputusan banding pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Achiruddin.

"Nanti kita akan berdiskusi dengan klien kita," katanya.

Namun kata Joko, vonis hakim soal pengancaman ini masih bisa diperdebatkan. "Waktu persidangan hadir ahli pidana, pak Mahmud Mulyadi mengatakan bahwa (Pasal) 335 itu, walaupun (saat penganiayaan) ada senjata. Sesuai dengan pertimbanga majelis adalah senjata. Selama tidak ada kata-kata, ada narasi ancaman, itu belum sempurna (pengancaman)," tutupnya.

 

Baca Juga: Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya