Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Modifikasi mobil demi bisa simpan BBM

Medan, IDN Times- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan tak hanya menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9/2023). Di hari yang sama dia juga harus mendengar pembacaan tuntutan dari kasus penimbunan solar ilegal. 

Jaksa menuntut Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut itu dengan tuntutan 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan penimbunan solar selama setahun.

"Menjatuhkan terdakwa Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan membacakan tuntutan. 

 

1. Penimbunan solar dilakukan sejak April 2022

Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun PenjaraSuasana gedung solar ilegal milik AKBP Achiruddin yang tampak tertutup (IDN Times/Indah Permata Sari)

Penimbunan solar secara ilegal itu dilakukan Achiruddin sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Dalam sidang, Randi mengatakan Achiruddin secara sah dan menyakinkan menyalagunakan pengangkutan bahan bakar bersubsidi yang diatur dalam pidana Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Randi menjelaskan, hal yang memberatkan lantaran Achiruddin menghambat program pemerintah dalam pendistribusian solar. "Terdakwa juga seorang anggota polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat," kata Randi.

Sidang ditunda hingga Senin (25/9/2023) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan: Mau Dihukum Mati pun Saya Ikhlas

2. Achiruddin memodifikasi mobil untuk menyedot solar bersubsidi

Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun PenjaraMantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (bermasker putih) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya dalam dakwaan, dijelaskan kronologi berawal saat Achiruddin datang ke rumah saksi Kasim di Tebing Tinggi. Saat itu dia minta dicarikan mobil boks. Achiruddin datang bersama 4 temannya. 

September 2022, Achiruddin akhirnya mendapatkan mobil dengan membelinya Rp38 juta dari teman Kasim. Achiruddin kemudian memodifikasi mobil demi melakukan penimbunan solar.

"Ia memasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa.

Mobil juga ditempel mesin jet pump yang telah dilas di bawah tangki yang telah dipasang selang. Kemudian dipasang saklar dalam kabin mobil untuk menghidupkan mesin jet pump. Fungsinya untuk menyedot bahan bakar minyak dari tangki mobil box ke dalam baby tank. 

"Ia lalu memerintahkan seorang bernama Jepang menangkut bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Mobil boks yang dimodifikasi tersebut juga digunakan sebagai alat angkut pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang," kata jaksa.

BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal. Kemudian BBM diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan di dekat rumah Achiruddin. 

3. Solar dijual dengan harga tinggi di atas harga subsidi yang ditetapkan pemerintah

Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun PenjaraSuasana penggeledahan gudang solar dekat rumah AKBP Achiruddin (IDN Times/Indah Permata Sari)

Solar kemudian dipindahkan ke tangki penyimpanan dengan kapasitas 16 ton untuk dijual kembali saat harga solar tinggi.

"Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tangki yang berisikan minyak jenis solar," ujar jaksa.

Baca Juga: Biarkan Penganiayaan, Achiruddin Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya