Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng, Anak Terbit Rencana Jadi Tersangka
Ada 8 tersangka yang ditetapkan tapi tidak ditahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, terus bergulir di Polda Sumut. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.
Namun tidak ada nama Bupati Terbit dalam deretan inisial tersangka. Para tersangkanya antara lain, HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan DP.
Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Makam Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
1. Salah satu tersangka adalah anak Bupati Terbit
Para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (25/3/2022). Salah satu dari delapan tersangka yakni berinisial DP yang didugaanak dari Terbit Rencana.
Penetapan DP sebagai tersangka dibenarkan pengacaranya, Sangap Surbakti. “(Benar) DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia,” ujar Sangap kepada awak media di Mapolda Sumut, Jum’at (25/3/2022).
Baca Juga: Tersangka, Perempuan Penabrak Polres Siantar Diperiksa Kejiwaannya