TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Terlibat Kasus Kerangkeng, Anak Terbit Rencana Jadi Tersangka

Ada 8 tersangka yang ditetapkan tapi tidak ditahan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin, terus bergulir di Polda Sumut. Polisi menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.

Namun tidak ada nama Bupati Terbit dalam deretan inisial tersangka. Para tersangkanya antara lain, HS, IS, TS, RG, JS, HG, SP dan DP.

Baca Juga: Polisi Bongkar 2 Makam Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

1. Salah satu tersangka adalah anak Bupati Terbit

Sejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Para tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Jumat (25/3/2022). Salah satu dari delapan tersangka yakni berinisial DP yang didugaanak dari Terbit Rencana.

Penetapan DP sebagai tersangka dibenarkan pengacaranya, Sangap Surbakti.  “(Benar) DP dipanggil sebagai tersangka. Ada dipanggil dia,” ujar Sangap kepada awak media di Mapolda Sumut, Jum’at (25/3/2022).

2. Pengacara sebut kliennya tidak terlibat

Bupati Terbit Rencana Peranginangin (bercelana pendek) saat berada di Mapolres Langkat, Rabu (19/1/2022). (Istimewa)

Sangap menyayangkan penetapan tersangka terhadap DP. Karena, menurut dia, DP tidak terlibat sama sekali dalam kasus itu.

“Dia (DP) kaget, dia konsul ke saya. Saya beri pendampingan secara hukum. Anak muda yang tidak tahu apa-apa tidak mengerti apa apa. Lalu dituduh bertubi-tubi. Ya kita lihatlah nanti di pengadilan,”ungkapnya.

Baca Juga: Tersangka, Perempuan Penabrak Polres Siantar Diperiksa Kejiwaannya

Berita Terkini Lainnya