Di Medan, Bantuan Rp1 juta Diutamakan untuk Pekerja Terdampak COVID-19
Disnaker Sumut masih melakukan penyesuaian data
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang terdampak pandemik COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021. Meskipun, masih ada kriteria yang dipenuhi untuk mendapatkannya.
Pemerintah akan memberikan BSU Rp1 juta bagi pekerja yang terdampak pada daerah PPKM Level 4. Di Sumatra Utara, Medan menjadi satu-satunya yang masuk ke dalam asesmen tersebut.
Baca Juga: Ini Perbedaan Ketentuan Penerapan PPKM Level 3 dan 4
1. Disnaker Sumut masih melakukan penyesuaian data
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, dirinya belum mengetahui soal persyaratan detil penerima BSU. Pihaknya juga baru melakukan rapat virtual dengan Kemenaker hari ini, Jumat (23/7/2021).
Soal BSU, pihaknya juga masih mematangkan pendataan.
“Bagi tenaga kerja yang terdampak akan diberikan bantuan Rp1 juta per orang. Tapi akan dilihat nanti, sesuai dengan kondisi riil lapangan. Data-datanya harus dari perusahaan, siapa yang di PHK, perusahaan mana, berapa orang datanya konkrit,” ujar Baharuddin.
Baca Juga: PPKM Darurat di Medan, Ombudsman: Rakyat Lapar Tidak Bisa Menunggu