TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Gubernur Sumut Soal Rapid Test Antigen Dinilai Sangat Mendadak

Tidak ada sosialisasi dari Pemprov Sumut

Ilustrasi swab test. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Medan, IDN Times – Surat yang diterbitkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi soal syarat wajib tes COVID-19 minimal Rapid Test Antigen (RDT-ag) mendapat tanggapan beragam. Salah satunya dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Sumatra Utara.

Ketua ASITA Sumut sebenarnya menyambut langkah pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19. Namun imbauan dalam surat bernomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terkesan terburu-buru dan mendadak. Dibuat tanggal 18 Desember 2020 untuk penerapan tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Bahkan surat edaran tersebut baru muncu ke publik tepat pada tanggal 21 Desember 2020.

“Kita paham maksud pemerintah baik utk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 karena angka yang terkenana COVID ini masih terus mengalami kenaikan. Tapi, sebaiknya peraturan-peraturan seperti ini tidak dikeluarkan secara mendadak,” ujar Solahuddin Nasution, Senin (21/12/2020) petang.

Baca Juga: Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara

1. Terkesan mendadak, gubernur harusnya punya langkah yang terukur

Calon penumpang menunggu antrean tes cepat Antigen di Stasiun Yogyakarta, Gedong Tengen, DI Yogyakarta, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Solahuddin juga mengatakan jika harusnya Gubernur Sumut lebih memiliki perencanaan yang terukur dalam penanganan COVID-19. Termasuk dalam pemulihan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.

“Kalau sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal (adaptasi kebiasaan baru) telah membawa sedikit angin segar bagi dunia pariwisata. Kemudian sekarang secara mendadak keluar lagi kebijakan baru dengan memberlakukan hasil rapid test antigen menimbulkan kesan inkonsistensi,” ungkapnya.

2. Tidak ada sosialisasi dari Pemprov Sumut terkait peraturan pelaku perjalanan

Seorang warga melakukan tes cepat atau rapid test antigen di Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Kata Solahuddin, peraturan yang diterbitkan sama sekali tidak pernah disosialisasikan. Termasuk kepada para pelaku usaha pariwisata. Apalagi soal petunjuk pelaksana peraturan secara rinci.

Tentunya, kata Solahuddin, ini akan berdampak pada sektor pariwisata. Para pelaku perjalanan bisa saja menjadi khawatir akan bepergian.

ASITA mempertanyakan, apakah peraturan itu berlaku bagi perjalanan darat. Misalnya dari Aceh, Sumbar atau Riau yang akan masuk ke Sumut. Bagaimana langkah pengawasannya.

“Intinya, kenapa peraturan itu terkesan mendadak. Pemberlakuan rapid test antigen ini bisa membawa kesan positif dan negatif buat dunia pariwisata. Positifnya menunjukkan kepedulian pemerintah utk mengatasi penyebaran covid-19, negatifnya  pemberlakuan rapid test antigen ini bisa juga diartikan membawa pesan angka penyeberan COVID-19 yang terus meningkat sehingga meningkatkan kekhawatiran masyarakat untuk melakukan perjalanan,” pungkasnya.

Baca Juga: Pandemik COVID-19, Gubernur Edy: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru

Berita Terkini Lainnya