Aturan Gubernur Sumut Soal Rapid Test Antigen Dinilai Sangat Mendadak
Tidak ada sosialisasi dari Pemprov Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Surat yang diterbitkan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi soal syarat wajib tes COVID-19 minimal Rapid Test Antigen (RDT-ag) mendapat tanggapan beragam. Salah satunya dari Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Sumatra Utara.
Ketua ASITA Sumut sebenarnya menyambut langkah pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19. Namun imbauan dalam surat bernomor: 360/9626/2020 tertanggal 18 Desember 2020 terkesan terburu-buru dan mendadak. Dibuat tanggal 18 Desember 2020 untuk penerapan tanggal 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Bahkan surat edaran tersebut baru muncu ke publik tepat pada tanggal 21 Desember 2020.
“Kita paham maksud pemerintah baik utk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19 karena angka yang terkenana COVID ini masih terus mengalami kenaikan. Tapi, sebaiknya peraturan-peraturan seperti ini tidak dikeluarkan secara mendadak,” ujar Solahuddin Nasution, Senin (21/12/2020) petang.
Baca Juga: Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara
1. Terkesan mendadak, gubernur harusnya punya langkah yang terukur
Solahuddin juga mengatakan jika harusnya Gubernur Sumut lebih memiliki perencanaan yang terukur dalam penanganan COVID-19. Termasuk dalam pemulihan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata.
“Kalau sebelumnya pemerintah mengeluarkan kebijakan new normal (adaptasi kebiasaan baru) telah membawa sedikit angin segar bagi dunia pariwisata. Kemudian sekarang secara mendadak keluar lagi kebijakan baru dengan memberlakukan hasil rapid test antigen menimbulkan kesan inkonsistensi,” ungkapnya.
Baca Juga: Pandemik COVID-19, Gubernur Edy: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru