TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akun Twitter Resmi Menyukai Video Asusila, Polda Sumut Minta Maaf

Tim polisi siber masih melakukan penyelidikan

Ilustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara masih melakukan penyelidikan terkait kasus akun Twitter resmi mereka yang menyukai atau me-like video asusila sesama jenis. Namun Sementara waktu, Polda Sumut menampik jika tindakan menyukai unggahan asusila itu dilakukan oleh anggotanya.

"Dari pemeriksaan rekan-rekan admin kita, karena tim kita ini rata-rata polwan, mereka mengatakan bahwa tidak pernah masuk dan me-like akun tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komsaris Besar Hadi Wahyud, Selasa (16/11/2021).

1. Polda Sumut minta maaf akun twitter mereka sudah bikin perbincangan publik

Logo Twitter (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Dalam kesempatan itu, Hadi juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Dugaan sementara, tindakan itu dilakukan oleh peretas yang dilakukan pada 2020 lalu.

Dia berharap masyarakat tidak lagi menyebarkan dan mendistribusikan tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan aksi pornografi itu.

"Terkait dengan akun twitter Polda atau polisi Sumut yang dikelola oleh teman-teman bidang humas, saya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di beberapa media sosial. Saya juga memohon untuk tidak lagi menyebarkan atau tidak meneruskan screenshot (tangkapan layar) konten yang sudah beredar," ujarnya.

2. Polda Sumut masih melakukan pendalaman

Ilustrasi media sosial (Unsplash.com/Austindistel)

Saat ini, kata Hadi, pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus yang terjadi. Pihak Propam juga memeriksa para admin media sosial Polda Sumut untuk dimintai klarifikasi.

"Kami sampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu sekitar tahun 2020 itu, akun kita diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab, termasuk bulan okt 2021 akun Facebook resmi kita juga diretas," ungkapnya.

Baca Juga: Twitter Polda Sumut Like Video Asusila, Admin Diperiksa Propam

Berita Terkini Lainnya