8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera Disidangkan
Para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Delapan tersangka kini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Pelimpahan tersangka dilalakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut. Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Terbit Rencana, Dewa Peranginangin (DP), Terang Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (JS), Iskandar Sembiring (IS), HS, RG, HG, dan SP. Dewa sendiri merupakan anak kandung Terbit. Berkas terbit sendiri belum selesai dilengkapi.
Kasus ini menyita perhatian publik. Polisi sudah melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, hingga gelar perkara.
Baca Juga: Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi
1. Para tersangka didakwa pasal berbeda
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, para tersangka akan didakwa dengan pasal berbeda.
Tersangka SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
“Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.
Baca Juga: Seorang Anak di Langkat Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal