TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Ditahan Kejati Sumut, Segera Disidangkan

Para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin sejak Kamis (7/4/2022). (Istimewa)

Medan, IDN Times – Kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin memasuki babak baru. Delapan tersangka kini menjadi  tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Pelimpahan tersangka dilalakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut. Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat, Kamis (23/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka. Mereka  adalah Terbit Rencana, Dewa Peranginangin (DP), Terang Sembiring (TS), Junaidi Surbakti (JS), Iskandar Sembiring (IS), HS, RG, HG, dan SP. Dewa sendiri merupakan anak kandung Terbit. Berkas terbit sendiri belum selesai dilengkapi.

Kasus ini menyita perhatian publik. Polisi sudah melakukan rangkaian pemeriksaan, mulai olah tempat kejadian perkara, pembongkaran kuburan korban penyiksaan, hingga gelar perkara.

Baca Juga: Bawa Karung Berisi Tulang Belulang Gajah, 2 Warga Aceh Diciduk Polisi

1. Para tersangka didakwa pasal berbeda

Para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, para tersangka akan didakwa dengan pasal berbeda.

Tersangka SP, JS, RG dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

“Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," papar Yos A Tarigan.

2. Para tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Warga memadati kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Terbit Rencana PA, Rabu (26/1/2022) (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Aspidum Kejati Sumut Arip Zahrulyani mengatakan, setelah diserahkan Polda Sumut, para tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan kesehatan. Kemudian, 8 tersangka dititipkan Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan diterimanya pelimpahan para tersangka dan barang bukti, selanjutnya dalam waktu dekat tim JPU yang sudah ditunjuk segera merumuskan surat dakwaan TPPO dalam bentuk ekploitasi tenaga kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka-luka berat," kata Arip Zahrulyani.

Mantan Kajari Sidoarjo ini menambahkan, dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia ini di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Seorang Anak di Langkat Diduga Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal 

Berita Terkini Lainnya