Pukuli Terduga Maling Hingga Tewas, Pemilik Rumah dan Satpam Tersangka
6 orang tersangka, 2 tidak ditahan karena di bawah umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian YAP (21) di Komplek Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) pada Minggu 27 Desember 2020 lalu. Enam orang tersebut adalah HS bersama 2 orang anaknya IM (15) dan MAR (16) serta 3 orang satpam HSD (37), HS (36) dan HA (21).
YAP diduga sebagai pencuri saat masuk ke rumah mereka tengah malam. Namun YAP diduga dipukuli hingga tidak bernyawa.
Baca Juga: 3 Bersaudara Korban Kecelakaan di Simalungun Dimakamkan Satu Liang
1. Dua pelaku masih remaja sehingga tidak ditahan
HS tercatat sebagai Manajer di salah satu perusahaan ban di Simalungun. Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dalam konfrensi pers menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 4 orang pelaku ditahan sedangkan 2 lagi tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Penyidik akan menerapkan hukum yang berkeadilan. Dan ada alasan tidak menahan dua tersangka, yaitu masih di bawah umur. Namun tetap ada proses hukumnya," jelasnya.
Baca Juga: Selama 6 Bulan, 104 Orang Ditangkap karena Narkoba di Simalungun