Selama 6 Bulan, 104 Orang Ditangkap karena Narkoba di Simalungun

Ada 3 anak di bawah umur yang terlibat

Simalungun, IDN Times - Selama satu semester atau 6 bulan terakhir, Polres Simalungun berhasil menangkap 104 orang karena terlibat dengan perkara narkoba. Mereka ditangkap dari 82 kasus dengan jumlah barang bukti sabu 231, 29 gram, ganja 44,77 gram.

Perkara ini cukup menyita perhatian karena tiap tahunnya banyak anak-anak yang terlibat. Hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat temu pers, Selasa (10/11/2020).

1. Tiga orang yang terlibat masih anak-anak

Selama 6 Bulan, 104 Orang Ditangkap karena Narkoba di SimalungunSejumlah tersangka dihadirkan Kapolres Simalungun (IDN Times/Patiar Manurung)

Berdasarkan keterangan kapolres, tersangka yang ditangkap terdiri dari 98 pengedar sekaligus pengguna dan 6 lagi hanya sebagai pemakai. Di antara tersangka ada 3 perempuan dan 3 di bawah umur. Bahkan salah seorang belum genap berusia 15 tahun. Sementara 5 orang ditangkap masih berusia 17-19 tahun.

"Untuk anak ini tetap kita terangkan pasal tentang Undang-undang narkotika tetapi karena dia masih usia di bawah umur kita lampirkan dengan pasal Undang-undang sistem peradilan anak, yaitu Undang-undang 11 Tahun 2012. Perbedaannya di masa penahanan. Namun tetap kita proses," tambah Kasat Narkoba AKP Hadiartono.

Baca Juga: Masa Liburan, Pemkab Simalungun Awasi Kapal Wisata di Danau Toba

2. Keterlibatan anak diduga disebabkan masalah orangtua

Selama 6 Bulan, 104 Orang Ditangkap karena Narkoba di SimalungunKasat Narkoba Simalungun AKP Adi Hariyono (IDN Times/Patiar Manurung)

Dijelaskan, anak yang terlibat narkoba tidak lepas dari persoalan keuarga. Dan untuk proses pemeriksaan atau penyidikan, polisi melibatkan Lembaga Bapas, yaitu penelitian masyarakat terhadap anak. "Berdasarkan pengalaman kami, rata-rata anak terlibat narkoba karena orang tua broken home," ucapnya.

Anak yang terlibat narkoba karena kurang perhatian orang tua, kemudian mereka bergaul dengan lingkungan yang tidak baik, sehingga terbujuk rayu. "Ada juga ikut-ikutan dengan rekan-rekannya. Intinya karena faktor lingkungan," kata Adi.

Ia menambahkan rata-rata anak yang ditangkap telah mengkonsumsi narkoba di bawah 6 bulan.

Adi juga mengungkap, daerah rawan narkoba berada di Kabupaten Simalungun bawah, yakni Bosar Maligas, Pergangan, Tanah Jawa maupun Serbelawan.

3. Sebagian perkara diperoleh dari aplikasi Horas Paten

Selama 6 Bulan, 104 Orang Ditangkap karena Narkoba di SimalungunKapolres Simalungun menunjukkan barang bukti (IDN Times/Patiar Manurung)

Sebelumnya, Kapolres Agus menjelaskan bahwa dari sekian perkara narkoba ini, dapat diungkap setelah mendapat informasi dari aplikasi Horas Paten yang belakangan disiapkan. Aplikasi ini merupakan terobosan baru setelah mendapat masukan dari elemen masyarakat.

"Namun ini masih dalam perbaikan. Jika ada informasi apapun yang berkaitan dengan kejahatan di wilayah hukum Polres Simalungun akan cepat direspon, mulai dari penanganan lalu lintas, kejahatan terhadap anak dan perempuan dan kejahatan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Diduga Pakai Sabu, Kapolres Simalungun Janji Menindak Tegas

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya