Nekat Buka Tempat Hiburan Malam, Terancam Penjara 1 Tahun dan Denda
Warung kopi turut menjadi perhatian Polres Simalungun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19, Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu mengimbau tegas kepada seluruh pengusaha hiburan untuk sementara waktu menutup kegiatan usaha.
Jika masih membandel, Kapolres berjanji tidak akan segan mengambil tindakan hukum. Mereka aktif melakukan razia ke daerah-daerah.
Baca Juga: Membandel, Tempat Hiburan Malam di Siantar Ditutup Paksa
1. Jika masih buka, ancaman 1 tahun penjara menanti
Kapolres juga mengatakan untuk hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam dan jika kedapatan masih saja yang membuka maka akan di tindak tegas sesuai dengan pasal 14 ayat 1, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994, tentang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Dan Pasal 93 UU nomor 6, tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang-halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan dipidanakan 1 tahun penjara dan denda 100 juta," kata Kapolres Simalungun dengan tegas usai mengikuti rapat koordinasi unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun, di Auditorium T Johan Garingging Universitas Efarina, Jalan Sutomo Pematang Raya, Kamis (26/3).
Baca Juga: Masuk Kantor dan Asrama Polres Simalungun Wajib Disemprot Disinfektan