Libur Hari Raya Idul Adha PNS di Aceh Ditambah 2 Hari
Diganti hari lain, PNS akan dikenakan sanksi jika absen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada Jumat, 1 Juli 2022. Penetapan awal Zulhijah ini sekaligus sebagai penentuan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
Menyambut dan menghormati hari besar Islam, Pemerintah Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di provinsi paling barat Indonesia ini. Penambahan hari libur tersebut berlaku sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Adha.
Baca Juga: Harga Cabai di Sumut Masih 'Pedas', Pasar Murah Disebut Jadi Solusi
1. Menambah libur selama dua hari untuk ASN
Penetapan penambahan hari libur tersebut ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Keputusan tersebut ditetapkan pada 29 Juni 2022 di Kota Banda Aceh.
“Dua hari libur tersebut jatuh pada Senin dan Selasa tanggal 11 dan 12 Juli 2022,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, pada Sabtu (2/7/2022).
Baca Juga: Percepat Penanganan PMK Jelang Idul Adha, Edy: Hanya 0,5 Persen Mati