TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wujudkan Satu Data Perlindungan Sosial di Sumut, BPS Lakukan Regsosek

Upaya menuju Satu Data Indonesia mengentaskan kemiskinan

pexels.com/Breakingpic

Medan, IDN Times- Upaya menuju Satu Data Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Data tersebut akan membantu pemerintah pusat dan daerah mengentaskan kemiskinan ekstrem dan memudahkan pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat.

Untuk mewujudkanya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi meminta seluruh daerah ikut menyukseskan Regsosek. Tujuannya untuk menyediakan sistem dan basis data penduduk yang terdiri dari atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan

"Ini sangat kita butuhkan, kita belajar dari saat pandemi di mana banyak pemerintah yang kesulitan memberikan bantuan kepada masyarakat, saya meminta seluruh daerah ikut menyukseskannya," kata Edy Rahmayadi, Senin (12/9/2022).

Baca Juga: BPS Wanti-wanti Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Inflasi

1. Data penting diperbaharui untuk program kesejahteraan masyarakat

Istimewa/IDN Times

Edy Rahmayadi juga menyebutkan pentingnya data yang diperbaharui, terutama untuk program kesejahteraan masyarakat. Data yang tidak diperbaharui juga bisa menimbulkan masalah saat menjalankan program kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.

"Kita mungkin sering dengar orang yang sudah meninggal malah mendapat bantuan, orang yang tidak layak lagi mendapat bantuan, masih dapat bantuan, ini karena data kita yang kurang up to date, melalui kegiatan ini mudah-mudahan terselesaikan," kata Edy Rahmayadi.

2. Pengumpulan data dimulai pada 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022

Istimewa/IDN Times

Inspektur Utama BPS Akhmad Zaelani mengatakan, Regsosek memiliki tiga visi besar yaitu mewujudkan satu data, mengintegrasikan informasi data dan membuat program kesejahteraan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga dan tepat administrasi. Sehingga data ini akan menjadi katalisator peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan, untuk pengumpulan data lapangan dimulai pada 15 Oktober 2022 sampai 14 November 2022 oleh Petugas Pendata Lapang (PPL) dan diawasi oleh Petugas Pemeriksa Lapang (PML), dan Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka).

Baca Juga: 48 Persen Petani Sumut Alih Profesi, Edy Khawatir Pasokan Holtikultura

Berita Terkini Lainnya