TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satu Tersangka Korupsi BTN Medan Dilimpahkan ke Kejari

Tersangka ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Medan, IDN Times- Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas tersangka Canakya Suman beserta barang buktinya (tahap II), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (7/7/2022).

"Hari ini (Kamis-red) dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada Bidang Pidsus Kejari Medan. Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pada PT BTN (Persero) Cabang Medan dengan tersangka Canakya Suman," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Simon, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Ini Rencana Sang Menantu untuk Lapangan Merdeka 

1. Tersangka melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskannya, Direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) yang juga menjadi terpidana dalam perkara lainnya, telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Kantor Cabang Medan, R. Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN Kantor Cabang Medan serta M dari PT ACR serta notaris, Elviera.

"Sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumut atas dugaan korupsi Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) PT BTN (Persero) Kantor Cabang Medan kepada PT KAYA Tahun 2014 Nomor : S-846/PW02/5.1/2021 tanggal 27 Juli 2021, menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar RpRp39,5 miliar," ujarnya.

2. Pemberian kredit KMK kepada PT KAYA yang tidak sesuai prosedur

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Simon menyebut pemberian kredit KMK kepada PT KAYA yang tidak sesuai prosedur (standart Operating Procedure  Commercial Loan) dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukkannya, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar nilai tunggakan kredit terdakwa Canakya Suman di BTN Cabang Medan, ketika dinyatakan sebagai kredit macet dengan status collectibilitas.

"Perbuatan terdakwa Canakya Suman diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.

Baca Juga: Kunker Jokowi, Aksi Kamisan Medan Tolak RKUHP Direpresi Aparat

Berita Terkini Lainnya