Kunker Jokowi, Aksi Kamisan Medan Tolak RKUHP Direpresi Aparat

Massa 8 orang berhadapan dengan puluhan polisi

Medan, IDN Times - Kunjungan kerja Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo di Kota Medan diwarnai unjuk rasa, Kamis (7/7/2022). Massa dari Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa damai di kawasan Jalan Lingkar Lapangan Merdeka Medan, Jalan Pulau Pinang, Kota Medan. Saat itu, Jokowi tengah hadir dalam acara Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2022 di Lapangan Merdeka Medan.

Massa yang berjumlah delapan orang, membentangkan poster protes terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai anti demokrasi. Aksi nekat ini dilakukan di tengah pengamanan ketat oleh aparat  gabungan.

Massa kemudian serentak meneriakkan ‘Hidup Korban, jangan diam’.  Di tengah aksi bentang poster, aparat kepolisian kemudian mendatangi massa. Mereka kemudian merebut dan mengoyak poster.

Terjadi aksi tarik – menarik antara aparat dan massa. Bahkan aparat juga mendorong massa perempuan yang memegang poster. Massa terus didorong menjauh dari area tempat mobil dinas  Jokowi terparkir.

“Bawa ke sana. Foto orangnya satu-satu,” ujar seseorang diduga polisi berpakaian sipil.

1. Massa terus diikuti polisi

Kunker Jokowi, Aksi Kamisan Medan Tolak RKUHP Direpresi AparatAparat gabungan membubarkan paksa aksi Kamisan Medan saat kunjungan kerja Presiden Jokowi di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Massa yang kalah jumlah, kian tersudut. Mereka dikerubungi aparat di seberang gedung London Sumatera (Lonsum). Massa dan polisi terlibat perdebatan sengit. Polisi menanyakan soal surat izin melakukan aksi unjuk rasa.

“Aksi tidak pakai izin pak,” ujar seorang massa.

Setelah terlibat perdebatan, massa berpindah tempat. Namun beberapa orang diduga petugas kepolisian berpakaian sipil terus mengikuti mereka. Massa kemudian memilih menunggu iring-iringan Jokowi melintas di pinggir jalan Balai Kota. Meski pun mereka terus dihalangi oleh polisi.

Baca Juga: Pedagang Buku Lapangan Merdeka akan Dipindah: Pak Jokowi Lihat Kami!

2. Massa terus dihalangi untuk menyampaikan aspirasinya

Kunker Jokowi, Aksi Kamisan Medan Tolak RKUHP Direpresi AparatKepolisian mengerubungi massa Aksi Kamisan Medan yang hendak menyampaikan aspirasi saat Presiden Jokowi melintas di Jalan Balai Kota, Medan, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Suasana di lokasi terus memanas. Kepolisian mengerahkan pasukan ke arah pengunjuk rasa. Polisi kemudian membentuk pagar betis.

Saat Jokowi melintas, massa kembali meneriakkan orasinya. Aparat kepolisian pun bergerak. Pasukan pagar betis mendesak mereka terus menjauh dari iring-iringan yang melintas. Aksi dorong-dorongan polisi dengan massa kembali terjadi.

“Kenapa kami dianggap seperti teroris. Kami hanya masyarakat yang mau menyampaikan aspirasi kepada presiden,” teriak massa.

Selang beberapa saat iring-iringan presiden berlalu, massa kemudian membubarkan diri. “Kita lihat, kami yang hanya membentangkan spanduk, namun malah direpresi,” kata Dinda Azzahra, perwakilan massa dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara.

3. Pasal anti demokrasi harus ditolak

Kunker Jokowi, Aksi Kamisan Medan Tolak RKUHP Direpresi AparatAparat membawa menarik massa untuk membubarkan aksi penolakan terhadap RKUHP di Kota Medan, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dinda mengutuk keras tindakan represif dan intimidatif yang dilakukan aparat terhadap massa. Karena, aksi damai itu dilakukan untuk menyampaikan Rancangan KUHP bermasalah langsung kepada Jokowi.

“Pembahasan tidak melibatkan publik. Pembahasannya juga dilakukan secara tertutup,” ungkap Dinda.

Polemik R-KUHP sudah berlangsung sejak 2019. Revisi KUHP sempat batal disahkan karena gelombang penolakan dari publik. Pada 2021 Pemerintah melakukan sosialisasi R-KUHP di 11 kota menggunakan draft R-KUHP tahun 2019 (lama). Sosialisasi ini dikritik dan dianggap sebagai sosialisasi pura-pura.

4. RKUHP masih memuat pasal anti demokrasi

Kunker Jokowi, Aksi Kamisan Medan Tolak RKUHP Direpresi AparatMassa Aksi Kamisan Medan menggelar unjuk rasa penolakan RKUHP disela kunjungan Presiden Jokowi di Kota Medan, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam pembahasan teranyar, para pegiat masih melihat pasal-pasal bermasalah masuk dalam RKUHP. Dalam 14 isu krusial, tidak mengalami perubahan berarti. Misalnya; Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, living law, kohabitasi, hingga contempt of court yang akan menghalangi jurnalis untuk melakukan publikasi di ruang sidang; masih tetap ada.

“Setelah pembahasan perubahan tersebut draf RKUHP tidak kunjung dipublikasi ke publik, sehingga gerakan mahasiswa dan kempok masyarakat sipil melakukan unjuk rasa di beberapa daerah,” ujar Dios Aristo, koordinator Aksi Kamisan.

5. Pemerintah tidak transparan bahas RKUHP

Kunker Jokowi, Aksi Kamisan Medan Tolak RKUHP Direpresi AparatMassa berdebat dengan kepolisian. Aksi Kamisan Medan dibubarkan saat berunjuk rasa disela kunjungan Presiden Jokowi, Kamis (7/7/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Pada 6 Juli 2022 Pemerintah dan DPR mulai kembali membahas RKUHP. Dalam rapat itu DPR merespon perubahan pasal yang diajukan Pemerintah.

Perubahan tersebut akan dibahas dalam rapat internal secara tertutup dan akan disepakati apakah RKUHP akan dibawa ke tingkat II atau dibuka pembahasan kembali.

“Hal ini tidak dapat dibenarkan, harusnya DPR mengadakan rapat secara terbuka, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas terhadap publik,” ujar  Dios.

Website reformasikuhp.org pada 6 Juli 2022 mempublikasi draf terbaru RKUHP versi 4 Juli 2022. Namun isi dari draf tersebut masih memuat pasal-pasal anti demokrasi, yang ditolak oleh publik yaitu: Pasal penghinaan presiden atau wakil presiden, kriminalisasi unjuk rasa, pasal penghinaan pemerintah yang sah, penghinaan kekuasaan umum/lembaga negara, dan masih banyak pasal lainnya (Terdapat sekitar 24 pasal bermaslah hasil riset reformasirkuhp.org).

Baca Juga: Kunjungan ke Nias Utara, Jokowi Ingatkan Uang PKH Tidak untuk Beli HP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya