Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di Sumut
Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 WBP anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak 31.158 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terima remisi umum pada 17 Agustus 2022. Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 WBP anak.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para WBP yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.
"Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan," katanya, Rabu (17/8/2022).
Baca Juga: M. Said Noor, Pahlawan Kemerdekaan Terlupakan dari Pulau Tello
1. 20.292 napi kasus kriminal umum dapat remisi
Erwedi menjelaskan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.
"Untuk tahun 2022, terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum pada 17 Agustus. Rinciannya, 20.292 napi kasus kriminal umum, 32 napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 napi kasus PP 99 Tahun 2012," sebutnya.
Baca Juga: Cerita Pelda Saragih, Sosok Pendidik Paskibraka di Binjai