TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di Sumut

Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 WBP anak

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Sebanyak 31.158 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terima remisi umum pada 17 Agustus 2022. Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 WBP anak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para WBP yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

"Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan," katanya, Rabu (17/8/2022).

Baca Juga: M. Said Noor, Pahlawan Kemerdekaan Terlupakan dari Pulau Tello

1. 20.292 napi kasus kriminal umum dapat remisi

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Erwedi menjelaskan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

"Untuk tahun 2022, terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum pada 17 Agustus. Rinciannya, 20.292 napi kasus kriminal umum, 32 napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 napi kasus PP 99 Tahun 2012," sebutnya.

2. Lima orang napi anak langsung bebas

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk napi anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).

"Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi ," kata Erwedi.

Baca Juga: Cerita Pelda Saragih, Sosok Pendidik Paskibraka di Binjai

Berita Terkini Lainnya