Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di Sumut

Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 WBP anak

Medan, IDN Times- Sebanyak 31.158 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terima remisi umum pada 17 Agustus 2022. Remisi Kemerdekaan ini juga diberikan kepada 43 WBP anak.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Suprayetno mengatakan para WBP yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan remisi.

"Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 3 bulan," katanya, Rabu (17/8/2022).

1. 20.292 napi kasus kriminal umum dapat remisi

Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di SumutIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Erwedi menjelaskan untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 3 bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 17 Agustus 2022.

"Untuk tahun 2022, terdapat 31.158 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum pada 17 Agustus. Rinciannya, 20.292 napi kasus kriminal umum, 32 napi kasus PP 28 Tahun 2006 dan 10.834 napi kasus PP 99 Tahun 2012," sebutnya.

Baca Juga: M. Said Noor, Pahlawan Kemerdekaan Terlupakan dari Pulau Tello

2. Lima orang napi anak langsung bebas

Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di SumutIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan untuk napi anak di Sumut yang mendapat remisi kemerdekaan ini sebanyak 43 orang. Rinciannya, 38 mendapat remisi khusus sebagian dan 5 orang mendapat remisi khusus keseluruhan (bebas).

"Untuk napi anak mendapat remisi 17 Agustus harus memenuhi syarat antara lain belum berumur 18 tahun, tidak sedang menjalani tindakan disiplin dalam kurun waktu 3 bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi ," kata Erwedi.

3. Hingga saat ini, jumlah napi di Sumut mencapai 34.798 orang

Merdeka! 31.158 Narapidana Dapat Remisi di SumutIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Tak hanya itu, Erwedi menyebutkan narapidana yang mendapat remisi juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan predikat baik.

Hingga saat ini, jumlah napi dewasa dan anak penghuni Lapas/Rutan se-Sumut mencapai 34.798 orang. "Rinciannya 34.559 orang dewasa dan 240 orang anak," ucapnya.

Baca Juga: Cerita Pelda Saragih, Sosok Pendidik Paskibraka di Binjai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya