Korupsi Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut 9 Tahun Bui
JPU memerintahkan agar terdakwa Mujianto ditahan di rutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam.
Pengusaha properti Kota Medan itu, dinilai melakukan tindak pidana korupsi sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158, pada 27 Februari 2014 di PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar.
Baca Juga: Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar
1. JPU memerintahkan terdakwa Mujianto untuk ditahan di rutan
Dalam nota tuntutannya, JPU Isnayanda menyampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa Mujianto juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mujianto selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan," tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Kemudian, JPU juga memerintahkan terdakwa Mujianto untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.
Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
"Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan," kata JPU.
Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto