TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut 9 Tahun Bui

JPU memerintahkan agar terdakwa Mujianto ditahan di rutan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Medan, IDN Times- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Pengusaha properti Kota Medan itu, dinilai melakukan tindak pidana korupsi sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158, pada 27 Februari 2014 di PT. BTN (Persero) Tbk Kantor Cabang Medan senilai Rp39,5 miliar. 

Baca Juga: Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar

1. JPU memerintahkan terdakwa Mujianto untuk ditahan di rutan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Dalam nota tuntutannya, JPU Isnayanda menyampaikan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, terdakwa Mujianto juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 

"Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mujianto selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan," tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Kemudian, JPU juga memerintahkan terdakwa Mujianto untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. 

Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

"Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan," kata JPU. 

2. Canakya dituntut 9 tahun bui

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) menuntut Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto 9 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022) malam. 

Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya. 

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," katanya. 

Dalam kasus yang sama, JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa Canakya Suman selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara. 

Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto 

Berita Terkini Lainnya