Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto 

Ancam akan menghadirkan massa lebih besar

Medan, IDN Times- Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Selasa (30/8/2022).

Massa tersebut menuntut agar konglomerat asal Kota Medan, Mujianto dan Notaris Elviera untuk kembali ditahan di Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kredit macet dan pencucian uang Rp39,5 miliar. Meski sempat ditahan, namun keduanya kini dialihkan menjadi tahanan kota.

1. Pertanyakan hasil rekam medis Mujianto yang menjadikannya tahanan kota

Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Johan dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto selaku Direktur PT ACR berdasarkan hasil rekam medis dari RS Royal Prima.

"Setelah kami cek ke Royal Prima, ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan, Teuku Rahmadsyah menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSUD dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat," kata koordinator aksi itu.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet, Hakim Kabulkan Mujianto Jadi Tahanan Kota

2. Dalam aksi tersebut, massa terdiri dari berbagai elemen

Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto IDN Times/Masdalena Napitupulu

Dalam aksi tersebut, massa terdiri dari berbagai elemen yakni DPP Satu Betor Johan Merdeka, Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak Lamsiang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli, FPPK Sumut Ahmad Rizal, Kiamat Ade Darmawan, KTM Sumut Unggul Tampubolon dan JPKP Nico Nadeak.

Perwakilan massa sempat diterima oleh Humas II PN Medan, Soni. Namun, para demonstran menolaknya dan meminta bertemu langsung dengan Ketua PN Medan, Setyawan Hermawan yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya pengalihan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera. Massa aksi tersebut menyayangkan kedua terdakwa yang kini dialihkan menjadi tahanan kota.

Selain itu, massa juga menyebut akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan Ketua PN Medan dan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

"Perkara korupsi ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumut. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukkan rasa ketidak adilan khususnya masalah penegakan korupsi," teriak massa.

3. Ancam akan menghadirkan massa lebih besar

Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Para demonstran yang menggelar blokir jalan mengancam akan menghadirkan massa lebih besar. "Kalau memang Ketua PN Medan tidak mampu, lanjut massa, maka sebaik dicopot saja. Copot Ketua PN Medannya," ujar massa aksi.

Meski kecewa tidak bertemu Ketua PN Medan, para massa aksi unjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji hadir kembali. Sementara itu, Johan Merdeka meminta agar KPK melakukan pemantauan persidangan perkara tersebut agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara namun menyita seluruh aset para pelaku korupsi.

Baca Juga: Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya