Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar

Ia menjalani sidang perdana secara online

Medan, IDN Times- Pengusaha properti Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut), Mujianto (67) menjalani sidang perdana secara online di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/8/2022).

Direktur PT Agung Cemara Reality (ACR) ini didakwa telah melakukan korupsi kredit macet Rp39,5 miliar di salah satu Bank BUMN dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

1. Mujianto melakukan perjanjian pengikatan jual beli

Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, Mujianto selaku Direktur PT ACR telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan total luas 103.448 M2 di Jalan Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dengan harga Rp45 miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa," kata JPU di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Baca Juga: Bus Tabrak Mobil, dan Motor di Aceh Timur, 2 Orang Meninggal

2. Mengingat belum lunas, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun

Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, lanjut JPU, pembayaran lahan yang dibeli Canakya kepada terdakwa masih belum lunas. Mengingat belum lunas, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2 dan pelunasan dibebankan kepada Canakya.

"Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit. Sehingga membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke salah satu Bank BUMN tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya," ungkap JPU.

3. Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang dijadikannya agunan kredit masih atas nama Mujianto

Mujianto Didakwa Korupsi dan TPPU Rp39,5 MiliarIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU mengatakan, Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut. Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.

Setelah pencairan, Canakya mentransfer Rp13 miliar ke terdakwa Mujianto sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas. Menurut JPU pemberian KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaannya oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.

"Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya dan sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat," pungkas JPU.

"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Isnayanda.

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Bos PT ACR Mujianto Dibui

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya