Kelebihan Kapasitas, 4 Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Medan
Bersama dengan 19 narapidana seumur hidup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sebanyak 23 terpidana perkara narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan, dari 23 narapidana itu, 4 di antaranya merupakan terpidana mati dan 19 narapidana seumur hidup.
“Sebanyak 23 narapidana perkara narkotika jenis sabu dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga: Kronologi Kakek 77 Tahun Simpan Sabu 43 Kg hingga Berujung Vonis Mati
1. Rutan kelebihan kapasitas hunian
Nimrot menyampaikan, pemindahan para narapidana yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan itu mendapat pengawalan ketat dari para petugas.
"Pemindahan ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas. Selain itu rutan juga sudah kelebihan kapasitas hunian," katanya.
Baca Juga: Ada dari Sumut, 10 Perguruan Tinggi Kristen Terbaik di Indonesia