TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kelebihan Kapasitas, 4 Terpidana Mati Dipindahkan ke Lapas Medan

Bersama dengan 19 narapidana seumur hidup

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Sebanyak 23 terpidana perkara narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan, dari 23 narapidana itu, 4 di antaranya merupakan terpidana mati dan 19 narapidana seumur hidup.

“Sebanyak 23 narapidana perkara narkotika jenis sabu dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," ujarnya, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Kronologi Kakek 77 Tahun Simpan Sabu 43 Kg hingga Berujung Vonis Mati

1. Rutan kelebihan kapasitas hunian

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Nimrot menyampaikan, pemindahan para narapidana yang sudah diputuskan sanksi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Medan itu mendapat pengawalan ketat dari para petugas.

"Pemindahan ini demi keamanan dan agar mereka mendapat pembinaan di lapas. Selain itu rutan juga sudah kelebihan kapasitas hunian," katanya.

2. Upaya mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Nimrot menjelaskan, pemindahan itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika di dalam rutan. "Intinya kita mencegah dan memutus mata rantai narkotika di rutan," ujarnya.

Pemindahan para terpidana narkotika itu berdasarkan usulan rutan dengan berbagai pertimbangan, namun sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Ada dari Sumut, 10 Perguruan Tinggi Kristen Terbaik di Indonesia

Berita Terkini Lainnya