Kronologi Kakek 77 Tahun Simpan Sabu 43 Kg hingga Berujung Vonis Mati

Ada orang yang menitipkan sabu di rumah terdakwa

Medan, IDN Times- Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim, seorang kakek 77 tahun divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan dalam sidang online di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Kakek berusia 77 tahun itu, terbukti bersalah menyimpan sabu seberat 43 kilogram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati," kata Hakim, Selasa (13/12/2022). Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

1. Vonis hakim sama dengan tuntutan JPU

Kronologi Kakek 77 Tahun Simpan Sabu 43 Kg hingga Berujung Vonis MatiIlustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Hal meringankan tidak ditemukan. Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

"Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum," tukas hakim. Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba.

Baca Juga: Ada dari Sumut, 10 Perguruan Tinggi Kristen Terbaik di Indonesia

2. Terdakwa menyimpan sabu karena diperintahkan

Kronologi Kakek 77 Tahun Simpan Sabu 43 Kg hingga Berujung Vonis MatiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, pada 2 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar.

Kemudian, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa.

3. Sofyan terbukti simpan sabu seberat 43 kg

Kronologi Kakek 77 Tahun Simpan Sabu 43 Kg hingga Berujung Vonis MatiIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selanjutnya, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam dua tas jinjing tersebut. Tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas berisi sebanyak 43 bungkus.

Pada 6 April 2022, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.

Kemudian pada 10 April 2022, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatra Utara terdakwa Sofyan ditangkap oleh petugas BNN dan menemukan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43 kg.

Di tempat terpisah, petugas BNN juga menangkap Wardani di perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga: Mobil Boks Berisi Ganja 1,3 Ton Ditangkap di Medan, Bandarnya Diburu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya