TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini 10 Imbauan MUI Sumut untuk Tuntunan Ibadah Ramadan 

Jangan mudik dulu ya!

Warga sedang melaksanakan salat di salah satu masjid di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Medan, IDN Times - Data Perkembangan Peta Sebaran COVID-19 dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumatera Utara masih bertambah sampai saat ini. Menyikapi hal tersebut, Komisi Fatwa MUI Sumut memberikan imbauan terhadap persoalan ibadah dalam situasi siaga darurat COVID-19, pada Rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara diselenggarakan pada Rabu (15/4) lalu.

Berikut 10 imbauan yang dikeluarkan MUI Sumut untuk ibadah di bulan Ramadan.

1. Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memuliakan bulan suci Ramadan 1441 H dengan meningkatkan amal ibadah

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis mengumumkan kebijakan peniadaan penyelenggaraan Salat Jumat di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

2. Meminta kepada seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Doa Qunut Nazilah pada setiap salat fardu

freepik.com

3. Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk meningkatkan infak, wakaf dan sedekah serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta

hijaz.id

4. Terus memperhatikan perkembangan peta sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 1441 H di masjid dengan cermat

Ilustrasi rapid test COVID-19 (ANTARA FOTO/Jojon)

Baca Juga: MUI Binjai Imbau Salat Tarawih Tetap di Masjid, Tapi Ada Syaratnya

5. Tetap melaksanakan salat fardu berjemaah, shalat Jumat, dan Tarawih berjemaah di masjid dengan wajib mematuhi protokol kesehatan

Salat berjamaah di PAUD Jannatul Athfaal, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

6. Meminta kepada umat Islam dengan status PDP dan ODP COVID-19 Serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan

Salat berjamaah di PAUD Jannatul Athfaal, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

7. Meminta kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali, sementara waktu pelaksanaan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing namun tetap mengumandangkan azan di masjid

Pexels/Raw Pixel

8. Mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten, Kota dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, serta mengawal dengan ketat pelaksanaan social distancing dan physical distancing

(IDNTimes.com/dok.istimewa)

9. Mengimbau secara khusus kepada pengusaha-pengusaha muslim di Provinsi Sumatera Utara untuk membantu fakir-miskin dan kaum dhuafa

Warga sedang melaksanakan salat di salah satu masjid di Aceh (IDN Times/Saifullah)

Baca Juga: MUI Medan: Boleh Mengganti Salat Jumat dengan Zuhur di Rumah

Berita Terkini Lainnya