TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin Militer

Pimpinan TNI harus lakukan evaluasi prajuritnya

Medan, IDN Times - Koalisi Masyarakat Sipil merespon penggerudukan Markas Polrestabes Medan oleh sejumlah prajurit TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, Sabtu (6/8/2023). Melalui pernyataan sikapnya, apa yang dilakukan oleh prajurit TNI yang mempertanyakan soal penangguhan penahanan tersangka berinisial ARH, diduga kuat sebagai bentuk intimidasi dan kesewenang-wenangan. 

Sejumlah lembaga yang menyatakan sikap antara lain; Centra Initiative, Imparsial, Elsam, PBHI Nasional dan Forum De facto. Dalam siaran pers pernyataan sikap yang diterima pada Minggu (6/8/2023), koalisi mengatakan apa yang dilakukan prajurit TNI berpotensi mengganggu dan merusak jalannya proses penegakan hukum, dalam rangka meraih keadilan. 

“Dalam negara hukum tidak bisa dan tidak boleh, siapapun dia, termasuk oknum TNI, melakukan upaya-upaya intimidasi dengan ancaman untuk mengintervensi proses hukum yang berjalan. Due Process of Law dalam negara hukum harus dihormati dan dipatuhi oleh semua warga negara, sehingga penegakan hukum berjalan secara independen, bebas intervensi, dan bebas dari segala bentuk intimidasi,” tulis siaran pers itu. 

Baca Juga: Anak Medan Gelar Nobar Gear 5 One Piece, Segini Harga Tiketnya

1. Para prajurit TNI yang terlibat diduga melanggar disiplin militer dan UU TNI

TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin MiliterIlustrasi prajurit TNI (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Bagi koalisi, prajurit TNI yang mendatangi Polrestabes Medan diduga sudah melanggar disiplin militer. Mereka juga diduga sudah melanggar Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004. 

“Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum,” tulis koalisi. 

Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan complaint kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian; Inspektur Pengawasan Polisi, Propram Polisi, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya. 

“Dalam konteks itu, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan mengajukan keberatan ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan,” ungkapnya.

2. Penggerudukan Polrestabes Medan harus dievaluasi pimpinan TNI

TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin MiliterIlustrasi prajurit TNI AD (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Koalisi juga berpendapat di tengah sorotan publik pada proses penegakan hukum, maka menjadi penting untuk membangun dan menciptakan institusi kepolisian yang lebih professional, menghormati HAM, dan lebih baik. 

Namun demikian, segala apapun bentuk intimidasi dan ancaman dalam proses hukum, tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum. 

“Oleh karena itu kejadian di Mapolrestabes Medan harus dievaluasi dan diberikan sanksi hukuman oleh pimpinan TNI disana, karena tindakan itu melanggar undang-undang dan disiplin militer. Evaluasi dan penghukuman terhadap mereka akan memberi kepastian terhadap tidak berulangnya kejadian-kejadian seperti itu lagi,” pungkas koalisi. 

3. Kedatangan TNI minta penangguhan saudara yang ditahan

TNI Geruduk Polrestabes Medan, Koalisi: Melanggar Disiplin MiliterIlustrasi TNI. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sebelumnya, Markas Polrestabes Medan digeruduk sejumlah prajurit TNI, Sabtu (5/8/2023). Para prajurit itu kemudian menemui Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Teuku Fathir Mustafa di lantai II ruang Reserse Kriminal Umum Polrestabes Medan. 

Video kedatangan para prajurit TNI itu viral di lini masa media sosial. Dalam video yang beredar, terdapat seorang prajurit TNI yang belakangan diketahui bernama Mayor Dedi Hasibuan. Dia terlibat perdebatan dengan Kompol Fathir.

Mayor Dedi mempertanyakan soal kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat seorang tersangka berinisial ARH. Belakangan diketahui, ARH merupakan saudara dari Mayor Dedi. 

Dalam video yang beredar, Kompol Fathir dan Mayor Dedi berdebat sengit. Mayor Dedi mempertanyakan soal penahanan terhadap ARH. Fathir kemudian menjelaskan soal penahanan tersebut. 

"Penahanan subjektif itu, yang bersangkutan ini berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami kenakan. Ada lagi tiga pelaku lainnya," ujar Fathir yang duduk dikelilingi oleh prajurit TNI. 

Penjelasan Fathir langsung dipotong Mayor Dedi. Dia langsung menyatakan ada diskriminasi yang dialami ARH. 

"Saya sudah paham pak aturan seperti itu. Saya mantan penyidik juga pak. Saya mantan penyidik. Yang saya tanyakan kenapa ada diskriminasi,” katanya. 

Perdebatan berlangsung cukup lama. Antara Fathir dan Mayor Dedi saling beradu argumen. Namun tiba-tiba tensi perdebatan semakin panas. Mayor Dedi meninggikan nada suaranya. “Saya mau silaturahmi, ada yang salah silaturahmi seperti ini?” ujar Dedi. 

Dedi kembali mempertanyakan soal penangguhan penahanan itu. Dia juga menyampaikan sejumlah aturan. 

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, prajurit TNI yang datang untuk berkoordinasi tentang penahanan ARH.

"Iya betul, beliau tadi hadir ke Kantor kasat reskrim untuk berkoordinasi terkait permohonan penangguhan penahanan dalam kapasitas Mayor Hasibuan sebagai keluarga ARH salah seorang tersangka," kata Hadi dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023). 

Kata Hadi, mereka ingin berkoordinasi terkait sejauh mana proses hukum ARH dalam perkara dugaan pemalsuan surat keterangan tanah yang menjeratnya. 

"Semua ini dalam koridor koordinasi terkait persoalan hukum, pada prinsipnya kepolisian profesional dalam menegakkan hukum berdasarkan aturan yang berlaku," ujar Hadi.

Namun Hadi tidak membeberkan, apakah pada akhirnya tersangka ARH ditangguhkan penahanannya atau tidak. Sementara itu, beredar kabar, jika ARH keluar dari Mapolrestabes Medan pada malam hari.

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Julyanto Siagian menyesalkan tindakan Mayor Dedi yang membawa prajurit TNI mendatangi Polrestabes Medan. Ihwal proses hukum yang bergulir, dia mempercayakan semuanya kepada kepolisian. 

"Kodam I Bukit Barisan dan Polda Sumut solid dan berkomitmen setiap Persoalan  hukum mempercayakan semua Prosesnya terhadap kepolisian, juga dalam hal ini kepada Polrestabes Medan," ujar Rico.

Namun sayangnya Rico belum menjawab pertanyaan IDN Times ihwal kebijakan Kodam I/BB terhadap Mayor Dedi yang membawa prajurit TNI ke Mapolrestabes Medan. 

Baca Juga: Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya