Ini 10 Imbauan MUI Sumut untuk Tuntunan Ibadah Ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Data Perkembangan Peta Sebaran COVID-19 dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumatera Utara masih bertambah sampai saat ini. Menyikapi hal tersebut, Komisi Fatwa MUI Sumut memberikan imbauan terhadap persoalan ibadah dalam situasi siaga darurat COVID-19, pada Rapat Dewan Pimpinan MUI Provinsi Sumatera Utara diselenggarakan pada Rabu (15/4) lalu.
Berikut 10 imbauan yang dikeluarkan MUI Sumut untuk ibadah di bulan Ramadan.
1. Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk memuliakan bulan suci Ramadan 1441 H dengan meningkatkan amal ibadah
2. Meminta kepada seluruh umat Islam di Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Doa Qunut Nazilah pada setiap salat fardu
3. Meminta kepada seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk meningkatkan infak, wakaf dan sedekah serta menyelenggarakan pembayaran zakat harta
4. Terus memperhatikan perkembangan peta sebaran Covid-19 di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan ibadah Ramadan 1441 H di masjid dengan cermat
5. Tetap melaksanakan salat fardu berjemaah, shalat Jumat, dan Tarawih berjemaah di masjid dengan wajib mematuhi protokol kesehatan
Baca Juga: MUI Binjai Imbau Salat Tarawih Tetap di Masjid, Tapi Ada Syaratnya
6. Meminta kepada umat Islam dengan status PDP dan ODP COVID-19 Serta yang sedang sakit diharuskan untuk melaksanakan ibadah di rumah sebagai bentuk upaya pencegahan penularan
7. Meminta kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 tidak terkendali, sementara waktu pelaksanaan Salat Jumat diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing namun tetap mengumandangkan azan di masjid
8. Mengimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten, Kota dan pihak Kepolisian untuk menutup tempat-tempat maksiat, serta mengawal dengan ketat pelaksanaan social distancing dan physical distancing
9. Mengimbau secara khusus kepada pengusaha-pengusaha muslim di Provinsi Sumatera Utara untuk membantu fakir-miskin dan kaum dhuafa
10. Mengindahkan imbauan Gubernur Sumut untuk tidak mudik ke dalam dan keluar wilayah Sumatera Utara. Silaturrahim dengan keluarga tetap dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan media sosial dan video call
Baca Juga: MUI Medan: Boleh Mengganti Salat Jumat dengan Zuhur di Rumah