Polisi Temukan Dua Lokasi Tambang Ilegal, 4 Orang Ditangkap

Lokasi penambangan di Pidie dan Aceh Tenggara

Banda Aceh, IDN Times - Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyita sejumlah alat berat dan menangkap penambang ilegal.

Berdasarkan informasi yang IDN Times himpun, pengungkapan aktivitas tambang ilegal atau illegal mining tersebut dilakukan di dua daerah, yakni Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.

1. Di Pidie, tim hentikan aktivitas pengerukan tanah dan bebatuan menggunakan ekskavator

Polisi Temukan Dua Lokasi Tambang Ilegal, 4 Orang DitangkapAlktivitas penambangan ilegal dihentikan pihak Polda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Di Kabupaten Aceh, Unit IV Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Ajun Komisaris Polisi (AKP) Miftahuda Dizha Fezuono, menghentikan aktivitas tambang ilegal di Alue Kumara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang, Rabu (2/8/2023).

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muliadi mengatakan, penghentian tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan diduga ilegal.

Tim yang turut dibantu Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pidie tersebut mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator sedang menambang tanah, pasir, dan bebatuan tanpa izin di lokasi yang dilapor warga.

“Petugas mendapati satu unit ekskavator yang sedang mengeruk tanah dan bebatuan di lokasi tanpa izin. Kerukan itu kemudian dimasukkan dalam perangkat asbuk dengan tujuan memisahkan emas dari batuan pasir atau tanahnya," kata Muliadi, dalam keterangannya, Minggu (6/8/2023).

“Satu unit ekskavator beserta alat bukti lainnya sudah kita amankan ke Polda Aceh, termasuk empat pekerja tambang berinisial AG (24), KD (26), MT (38), dan AA (25),” jelas Muliadi.

2. Aktivitas galian C di Aceh Tenggara dihentikan polisi

Polisi Temukan Dua Lokasi Tambang Ilegal, 4 Orang DitangkapAlktivitas penambangan ilegal dihentikan pihak Polda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Lokasi selanjutnya di Kabupaten Aceh Tenggara, tepatnya di Gampong Lawe Serke, Kecamatan Lawe Sigala Gala. Tim Unit I Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh menghentikan aktivitas penambangan ilegal jenis galian C, Selasa (1/8/2023).

Selain menghentikan kegiatan penambangan, petugas juga mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita telah menghentikan satu titik aktivitas tambang ilegal di Aceh Tenggara. Penghentian tersebut dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan dan diketahui tidak memiliki IUP (izin untuk pertambangan),” ujar Muliadi.

3. Dua ekskavator beserta empat penambang ditahan polisi

Polisi Temukan Dua Lokasi Tambang Ilegal, 4 Orang DitangkapAlktivitas penambangan ilegal dihentikan pihak Polda Aceh. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Dari dua penghentian aktivitas penambangan ilegal tersebut, Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Aceh menahan barang bukti berupa dua unit ekskavator, karpet asbuk, dan perangkat asbuk. Selain memeriksa para saksi, polisi juga menahan empat penambang ilegal.

Dalam kasus ini, penyidik akan menerapkan Pasal 158 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana.

Muliadi juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari tambang ilegal. 

“Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan ekosistem,” tutupnya.

Baca Juga: Polrestabes Medan Digeruduk TNI, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya