TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fatwa Ramadan MUI Sumut: Asmara Subuh dan Main Petasan Haram! 

Masyarakat diminta tidak mengonsumsi makanan di tempat umum

Masjid Raya Al Mashun (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) mengeluarkan imbauan untuk masyarakat Sumut menjelang bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ini.

Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak menyebutkan ada beberapa yang menjadi sorotan MUI Sumut antara lain mengenai tradisi asmara subuh. Katanya, kegiatan para muda mudi berkumpul usai salat Subuh itu menjadi populer selama Ramadan.

"Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh masyarakat khususnya muda-mudi untuk berkumpul setelah sahur dan salat Subuh," ujarnya, Selasa (21/3/2023). 

Baca Juga: Jelang Ramadan 1444 H, Harga Beras di Medan Masih Tinggi

1. Generasi muda diimbau tidak melakukan asmara Subuh

IDN Times/Galih Persiana

Maratua Simanjuntak menjelaskan bahwa MUI Sumut telah mengeluarkan Fatwa Nomor 02/KF/MUl-SU/V/2017 tentang tradisi asmara Subuh saat Ramadan.

MUI memfatwakan tradisi asmara Subuh yang merupakan berkumpulnya antara laki laki dan perempuan yang bukan muhrim secara bebas pada pagi hari di bulan Ramadan adalah haram.

"Tradisi Asmara Subuh sebagaimana dimaksud hukumnya haram. Oleh karena itu, MUI Sumut mengimbau kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk tidak melakukan asmara Subuh tersebut agar ibadah puasa yang dilakukan tidak dirusak dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat," ujarnya.

2. Haramkan umat Islam membakar petasan

Unsplash.com/ Ian Schneider

Selain tradisi asmara subuh, MUI Sumut juga mengharamkan umat Islam membakar petasan sebagaimana dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2017.

"Untuk memelihara kondusivitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan," jelasnya.

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Lebih Baik Dihindari saat Sahur

Berita Terkini Lainnya