TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fakarich, Guru Indrakenz Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Binomo

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).

Mentor dari Crazy Rich Indra Kenz itu dinyatakan terbukti bersalah mempromosikan, mempengaruhi dan menyebarkan berita bohong agar para korbannya terjerat investasi bodong melalui aplikasi Binomo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Marliyus.

Baca Juga: Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara

1. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan lewat aplikasi Binomo

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan lewat aplikasi Binomo. Perbuatan terdakwa dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Fakarich telah terbukti bersalah dan aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online.

Terdakwa juga terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung. "Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana," sebut hakim.

2. Terdakwa menggunakan media sosial untuk memasarkan investasi bodong

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa telah menggunakan media sosial untuk memasarkan dan mengajak orang agar ikut dalam investasi bodong itu sehingga mengakibatkan banyak korban yang mengalami kerugian.

Hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan ialah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum serta merupakan tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelas hakim.

Baca Juga: Terungkap! Ini Skema Fakarich Raup Untung dari Binomo

Berita Terkini Lainnya