Fakarich, Guru Indrakenz Divonis 10 Tahun Penjara karena Kasus Binomo
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Marliyus di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).
Mentor dari Crazy Rich Indra Kenz itu dinyatakan terbukti bersalah mempromosikan, mempengaruhi dan menyebarkan berita bohong agar para korbannya terjerat investasi bodong melalui aplikasi Binomo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fakar Suhartami dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Marliyus.
Baca Juga: Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara
1. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan lewat aplikasi Binomo
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa memiliki dampak yang bisa menggangu perekonomian masyarakat. Terdakwa terbukti aktif dalam kegiatan yang dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus penipuan lewat aplikasi Binomo. Perbuatan terdakwa dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa Fakarich telah terbukti bersalah dan aktif dalam kegiatan dilarang pemerintah tentang perjudian online.
Terdakwa juga terbukti dalam perkara yang membuat keuntungan sendiri dengan cara terselubung. "Terdakwa dengan sengaja membuat berita bohong dan menyesatkan menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, mengambil keuntungan dan patut diduga hasil tindak pidana," sebut hakim.
Baca Juga: Terungkap! Ini Skema Fakarich Raup Untung dari Binomo