Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjara

Fakar Suhartami dinilai menyesatkan dan merugikan konsumen

Medan, IDN Times- Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang. Terdakwa perkara binomo ini dinilai menyesatkan hingga merugikan konsumen.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Marliyus.

1. Terbukti menyesatkan dan merugikan konsumen

Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun PenjaraTerdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut pidana 8 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/10/2022) siang.

Selain dituntut delapan tahun penjara, warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan ini juga diminta tambahan hukuman berupa pembayaran denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen," kata jaksa.

Baca Juga: Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 

2. Fakarich terbukti melanggar pasal TPPU

Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjarailustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa menyebutkan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Marliyus menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

3. Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan yang rendah dari masyarakat

Guru Indra Kenz di Binomo, Fakarich Dituntut 8 Tahun Penjarahttps://pixabay.com/id/users/firmbee-663163/

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho mengatakan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui media sosial YouTube dan Instagram, serta membuat kelas trading Binomo.

"Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa," kata JPU Chandra.

Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut, terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun para peserta kursus trading yang mengikuti kelas dan tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo, tetap lebih banyak mengalami kekalahan.

Kemudian, terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat. "Terdakwa juga memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi," pungkas JPU.

Baca Juga: Terungkap! Ini Skema Fakarich Raup Untung dari Binomo

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya