Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta 

Kejari Medan terima berkas tersangka dari Bareskrim Polri

Medan, IDN Times- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Suhartami Pratama alias Fakarich, Selasa (2/8/2022). 

Tersangka tiba di Kejari Medan sekitar pukul 11.30 WIB. Fakarich memakai kaos lengan panjang berwarna biru dongker dengan diapit oleh para petugas kepolisian dari Bareskrim Polri dan tim Jaksa Kejagung.

1. Tersangka tiba di Kejari Medan

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan penyerahan tersangka Fakarich oleh Bareskrim Polri ke Kejari Medan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri pada penuntut umum dilakukan di ruang Tahap II Kantor Kejari Medan. Di mana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan," katanya, Selasa (2/8/2022)

Baca Juga: Selain Jadi Mentor, Fakarich Diduga Terima Rp1,9 M dari Indra Kenz

2. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Simon, selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. 

Terhadap tersangka Fakarich disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1)  UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.

3. Kasus bermula saat saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo

Tersangka Kasus Binomo Fakarich Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula saat Fakarich mendapat tawaran untuk membuat video promosi Binomo dengan bayaran sejumlah Rp20 juta hingga Rp 30 juta. 

Selanjutnya, tersangka bergabung menjadi afiliator Binomo dan menautkan link afiliator Binomo tersebut ke dalam web fakartrading.com miliknya sehingga orang yang mengakses atau mengikuti kelas atau kursus trading yang diadakan tersangka dapat dengan mudah untuk mengakses permainan Binomo tersebut.

Tersangka juga membuat konten video dan audio yang diunggah oleh tersangka di media sosial YouTube, Instagram dan grup telegram Fakar Trading Binomo miliknya. Sebelumnya dalam kasus ini, polisi juga menjerat Indra Kesuma atau Indra Kenz. Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo itu terancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Berkas perkara Indra Kenz sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. Dari kasus ini, kerugian korban investasi bodong ditaksir Rp 100 miliar, terdiri dari 25 korban merugi Rp54,6 miliar dan 119 korban merugi Rp46,6 miliar. 

Baca Juga: Fakarich Buka Kelas Trading Binomo dengan Biaya Pendaftaran Rp5 Juta

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya