TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Effendy Pohan Vonis Bebas, Kejari Langkat Ajukan Kasasi

Vonis diwarnai dengan dissenting opinion

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times- Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akan mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Armand Effendy Pohan.

Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dikarenakan sebelumnya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Baca Juga: Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut

1. Vonis tersebut diwarnai dengan dissenting opinion

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, ketika dikonfirmasi, menyatakan tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita kasasi. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara," sebutnya.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (21/2/2022) lalu, vonis tersebut diwarnai dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik SH MH. Hakim Ibnu Kholik mengatakan, terdakwa justru terbukti melakukan

Ia berkeyakinan terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000, sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

2. Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun, oleh dua majelis hakim lainnya yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut dan hakim anggota Syafril Batubara menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

"Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan dakwaan Subsider Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim juga memerintahkan agar  terdakwa yang ditahan di rutan agar segera dibebaskan dan memulihkan kedudukan, harkat dan martabat terdakwa.

Baca Juga: Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi

Berita Terkini Lainnya