Effendy Pohan Vonis Bebas, Kejari Langkat Ajukan Kasasi
Vonis diwarnai dengan dissenting opinion
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat akan mengajukan kasasi atas vonis bebas mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Armand Effendy Pohan.
Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung tersebut dikarenakan sebelumnya majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan kasus korupsi pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.
Baca Juga: Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut
1. Vonis tersebut diwarnai dengan dissenting opinion
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, ketika dikonfirmasi, menyatakan tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. "Kita kasasi. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair selama 3 bulan penjara," sebutnya.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (21/2/2022) lalu, vonis tersebut diwarnai dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat) dari hakim anggota Ibnu Kholik SH MH. Hakim Ibnu Kholik mengatakan, terdakwa justru terbukti melakukan
Ia berkeyakinan terdakwa Effendy Pohan terbukti ada menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000, sehingga perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi