Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi

Sebelumnya diadili soal suap penyidik KPK

Medan, IDN Times - Mantan Walikota Tanjungbalai sekaligus terpidana korupsi pemberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Syahrial, kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).

Terdakwa Muhammad Syahrial, kali ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait suap lelang dan jabatan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada pada 2019 lalu. Ia menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai tersebut.

1. Yusmada sempat menolak tawaran M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama

Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili LagiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Tim JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Nurdianto dan Ferdian Adi Nugroho mengatakan, kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa.

Menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

"Yusmada memang menolak tawaran M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek," kata JPU KPK di hadapan hakim ketua Elliwarti.

2. M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta

Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa M Syahrial semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.

"Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai," urai JPU.

Atas perbuatannya, M Syahrial pun dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

3. M Syahrial sebelumnya pernah diadili dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Robin Pattuju

Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili LagiIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dikarenakan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum (eksepsi).

Sebelumnya, sudah pernah diadili dalam kasus suap terhadap penyidik KPK Robin Pattuju. Ia divonis selama 2 tahun penjara dalam persidangan di PN Medan pada September 2021. Selain itu, dibebankan membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

M Syahrial diyakini terbukti bersalah secara berkelanjutan memberikan uang suap kepada Robin Pattuju.

Baca Juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Polda Sumut Belum Bisa Memutuskan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya