TNI Gerebek Gudang Solar Subsidi Ilegal di Medan, 60 Ton Disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Prajurit TNI dari unit Intel Kodim 0201/Medan dan Kodam I/Bukit Barisan menggerebek gudang solar bersubsidi diduga ilegal, Rabu (2/8/2023). Dari gudang yang berada di Jalan Platina III, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu, mereka menyita sekitar 60 ton solar bersubsidi.
"Seluruh solar subsidi ini diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/Medan yang dipimpin Pasi Intel, Mayor Inf Ivan bersama 10 personil, serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan," ujar Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan Kolonel Rico J Siagian, Kamis (3/8/2023).
1. Ada 55 ton solar bersubsidi dalam drum, dan 5 ton di tangki
Solar bersubsidi yang ditemukan, ditimbun sebanyak 55 ton di dalam drum dan lima ton masih berada di dalam truk tangki BK 9159 LW yang berada di dalam gudang.
2. Berawal dari aduan masyarakat
Operasi penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat. Mereka mendapat pengaduan melalui Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno.
"Warga curiga melihat truk tangki kerap keluar masuk ke gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang sejak 2019 sudah tidak beroperasi. Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepasa Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan," ujarnya.
3. Tidak ada yang ditangkap dari penggerebekan ini
Dalam penggerebekan itu, tidak ada orang yang ditangkap. Kata Rico, seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Polres Belawan.
Baca Juga: Rp425,6 M Dana Desa Dikucurkan untuk Pencegahan Stunting Sumut