Durhaka Kebangetan! Pria Ini Nekat Curi Motor Ibu Kandungnya Sendiri
Pernah dipenjara karena kasus yang sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Malin Kundang zaman now nih! Seoran pria bernama Arafiq Chaniago (35) warga Jalan Marelan I Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan mencuri sepeda motor di rumah ibu kandungnya. Bahkan ini sudah terjadi kedua kalinya.
Ia pun harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena telah, Kamis (23/7/2020).
Sidang yang beragendakan dakwaan, sekaligus keterangan saksi dan terdakwa ini, diketahui Arafiq telah mencuri sepeda motor ibunya sebanyak dua kali.
1. Perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis matik berwarna hitam pada 26 Maret 2020 dari rumahnya
Hal tersebut terungkap dari ibu kandung terdakwa Arafiq, Rupiana Sipayung. Ia mengatakan, perkara ini bermula ketika terdakwa membawa lari sepeda motor jenis matik berwarna hitam pada Kamis(26/3/2020) dari rumahnya.
"Dia membawa sepeda motor saya tanpa izin kami, malah dia ngambil kuncinya dari jendela kamar saya," kata Rupiana.
Baca Juga: Puluhan Kali Beraksi, Buronan Pencuri Motor di Binjai Tumbang Ditembak
Baca Juga: Robek Al-Quran di Masjid Raya Medan, Pria Ini Dituntut 4 Tahun Penjara