TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Curi Rp650 Juta, Oknum Polisi Seret Nama Kapolrestabes Medan

Kapolrestabes disebut terima Rp75 juta dan beli motor trail

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus pencurian uang tersangka narkotika sebesar Rp650 juta dari hasil penggerebekan, yang dilakukan lima oknum personel Polrestabes Medan kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 12 Januari 2022.

Sidang agenda itu mendengarkan keterangan terdakwa Ricardo Siahaan, oknum anggota Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan tersebut.

Terungkap nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut ikut menggunakan sebagian uang tersebut untuk pembelian hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Baca Juga: Wali Kota Bobby Copot Kepling yang Pungli, Urus KK Rp1,7 Juta

1. Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan uang hasil tangkap lepas dibagikan kepada siapa saja

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Terungkapnya nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, bermula dari penasihat hukum terdakwa, HM Rusdi mempertanyakan uang hasil tangkap lepas sebesar Rp300 juta dibagikan kepada siapa saja.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp300 juta telah dibagikan. Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya penasihat hukum terdakwa, Rabu (12/1/2022).

2. Terdakwa Ricardo membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota

Ilustrasi Uang Rupiah (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Menjawab pertanyaan itu, terdakwa Ricardo Siahaan membenarkan dengan tegas bahwa dibagikan kepada sejumlah pejabat di Polrestabes Medan dari sidang kode etik di Propam Polda Sumut. "Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," sebut Ricardo.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Polda Sumut, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima mulai dari Rp3 juta hingga Rp15 juta. Terdakwa Ricardo sendiri menerima Rp3 juta.

3. Pengakuan terdakwa, sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan termasuk pembelian satu unit sepeda motor

Ilustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Rusdi semakin mencecar terdakwa terkait pengakuan Kompol Oloan Siahaan, yang menyatakan atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp75 juta telah digunakan untuk membayar press release, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press release, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Ricardo yang juga didakwa tindak pidana tanpa hak memiliki satu butir narkotika Golongan I jenis ekstasi, mengaku itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy, dari Doger warga S Parman sebesar Rp150 ribu.

Ricardo bilang, sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas. Ekstasi itu memang tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

Sebelumnya Terdakwa Ricardo bersama dengan terdakwa, Paul Simamora, Iptu Toto Hartono sebagai Kepala Unit (Panit), Aiptu Dudi Efni selaku Kepala Tim (Katim) Aiptu Matredy Naibaho dan Marjuki Ritonga merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, melakukan penggerebakan pada 3 Juni 2021 lalu, terhadap
Jusuf alias Jus adalah bandar narkoba di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.

Penggeledahan yang sesuai prosedur tersebut, para terdakwa diterima istri Jusuf, Imayanti. Mereka menyita menyita sejumlah koper berisi uang. Barang-barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan.

Namun, bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, justru uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu dibagi-bagi.

Sementara itu Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko membantah soal namanya yang disebut-sebut dalam fakta persidangan. "Enggak ada itu. Trail ? Gak pernah beli trail. Gak ada. Itu kan kasus itu akhir Juni kita pemberian motor kan awal Juni, tanggalnya saja sudah lain. Gak ada, gak mungkin kita pakai itu," beber Riko.

Baca Juga: Mengenal Bakhtiar Sibarani, Bupati Tapteng yang Bertabur Prestasi

Berita Terkini Lainnya