1.345 Napi Lapas Klas 1 Medan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Bebas
Tapi harus jalani subsider hukuman dulu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terhadap 1.345 warga binaan yang beragama muslim, Kamis (13/05/2021).
Adapun besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan Lapas Klas 1 Medan ini, berupa pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari hingga 45 hari lamanya.
Baca Juga: Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi Lebaran
1. Ada 6 Napi yang mendapat remisi bebas
Dari 1345 Narapidana yang mendapat remisi khusus ini, 6 WBP di antaranya mendapat remisi bebas. Namun, ke-6 warga binaan ini tidak dapat langsung bebas lantaran harus menjalani subsider hukuman yang berlaku.
Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan