TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.345 Napi Lapas Klas 1 Medan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Bebas 

Tapi harus jalani subsider hukuman dulu

Erwedi saat memberikan remisi Idul Fitri 1442 H kepada warga binaan pemasyarakatan di Medan (Istimewa/IDN Times)

Medan, IDN Times- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan, memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terhadap 1.345 warga binaan yang beragama muslim, Kamis (13/05/2021). 

Adapun besaran remisi yang diperoleh oleh warga binaan Lapas Klas 1 Medan ini, berupa pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari hingga 45 hari lamanya.

Baca Juga: Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi Lebaran

1. Ada 6 Napi yang mendapat remisi bebas

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari 1345 Narapidana yang mendapat remisi khusus ini, 6 WBP di antaranya mendapat remisi bebas. Namun, ke-6 warga binaan ini tidak dapat langsung bebas lantaran harus menjalani subsider hukuman yang berlaku.

2. Erwedi: tahanan jangan diartikan derita selama menjalani masa pidana

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Pemberian remisi khusus idul fitri ini sendiri, diberikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno yang juga dihadiri Kasi Registrasi Reymon Rumahorbo, serta Kasi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat Sihombing.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, jika kehidupan sebagai tahanan jangan diartikan sebagai derita selama menjalani masa pidana.

"Lapas Klas 1 Medan ini, tempat untuk memperbaiki diri dari segala prilaku buruk yang dulu pernah dilakukan. serta, teruslah berbuat baik selama menjalani masa pidana," jelasnya.

Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan

Berita Terkini Lainnya