Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi Lebaran

Empat orang dinyatakan bebas

Binjai, IDN Times - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebanyak 1.109 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai, mendapat remisi.

"Alhamdulillah, pengajuan kita disetujui oleh pusat," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Binjai Sudarno Nasution, di ruangannya, Rabu (12/5/2021).

1. Empat warga binaan hirup udara bebas

Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi LebaranKalapas Kelas II A Binjai saat memberikan pengarahan terhadap para warga binaan sesaat akan dipulangkan ke rumah (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dari jumlah tersebut, dijelaskan dia, ada sekitar 4 orang warga binaan yang bebas saat Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Karena mereka telah usai menjalani hukuman dan mendapatkan remisi tahun ini.

"Empat orang bebas setelah menjalani hukuman. Narapida yang bebas yakni 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus pencurian dan 1 orang lagi kasus pemerasan," terang dia.

Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan

2. Remisi terhadap wargabinaan langsung diberikan Kemenkumham

Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi LebaranWarga binaan yang berkreasi dalam Lapas Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Dirinya sedikit menjelaskan proses pemberian remisi terhadap warga binaan. Sebelum mendapatkan potongan masa tahanan (remisi). Terlebih dahulu pihak Lapas mengajukan atau mengusulkan jumlah warga binaan ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

"Alhamdulillah, tahun ini semua pengajuan kita disetujui. Semua warga binaan mendapatkan remisi dengan jumlah yang berpariasi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," sebut dia.

3. Lapas Kelas II A Kota Binjai saat ini over kapasitas

Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi LebaranPenyerahan berkas program asimilasi terhadap warga binaan Lapas Kelas II A Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Untuk mendapatkan remisi, Sudarno mengaku, perlu ada persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumhan. Salah satu adalah kelakuan dan sikap dari warga binaan selama menjalani hukuman.

Pemberi remisi ini setiap tahun diusulkan ke pusat dan setelah disetujui, lalu diberikan kepada warga binaan.

"Untuk saat ini, Lapas Kota Binjai diisi 1.940 narapidana. Jumlah ini sudah melewati batas atau over kapasitas," tegas dia.

Baca Juga: Simpel dan Elegan, 10 Referensi Gamis dengan Hijab Seleb buat Lebaran

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya