Sebanyak 1.109 Wargabinaan Lapas Binjai Mendapat Remisi Lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, sebanyak 1.109 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Binjai, mendapat remisi.
"Alhamdulillah, pengajuan kita disetujui oleh pusat," kata Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Binjai Sudarno Nasution, di ruangannya, Rabu (12/5/2021).
1. Empat warga binaan hirup udara bebas
Dari jumlah tersebut, dijelaskan dia, ada sekitar 4 orang warga binaan yang bebas saat Hari Raya Idul Fitri 2021 ini. Karena mereka telah usai menjalani hukuman dan mendapatkan remisi tahun ini.
"Empat orang bebas setelah menjalani hukuman. Narapida yang bebas yakni 2 orang kasus penggelapan, 1 orang kasus pencurian dan 1 orang lagi kasus pemerasan," terang dia.
Baca Juga: Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan
2. Remisi terhadap wargabinaan langsung diberikan Kemenkumham
Dirinya sedikit menjelaskan proses pemberian remisi terhadap warga binaan. Sebelum mendapatkan potongan masa tahanan (remisi). Terlebih dahulu pihak Lapas mengajukan atau mengusulkan jumlah warga binaan ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
"Alhamdulillah, tahun ini semua pengajuan kita disetujui. Semua warga binaan mendapatkan remisi dengan jumlah yang berpariasi sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan," sebut dia.
3. Lapas Kelas II A Kota Binjai saat ini over kapasitas
Untuk mendapatkan remisi, Sudarno mengaku, perlu ada persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumhan. Salah satu adalah kelakuan dan sikap dari warga binaan selama menjalani hukuman.
Pemberi remisi ini setiap tahun diusulkan ke pusat dan setelah disetujui, lalu diberikan kepada warga binaan.
"Untuk saat ini, Lapas Kota Binjai diisi 1.940 narapidana. Jumlah ini sudah melewati batas atau over kapasitas," tegas dia.
Baca Juga: Simpel dan Elegan, 10 Referensi Gamis dengan Hijab Seleb buat Lebaran