Rusak Mobil Wakapolres Madina, 20 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Polda Sumut akan siapkan berkas untuk persidangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara melakukan konferensi pers terkait kasus kerusuhan yang tersangkanya bertambah menjadi 20 orang di desa Mompang Julu, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu (8/7). Para tersangka diduga melakukan pembakaran, di antaranya mobil wakapolres Madina, perusakan, penghasutan, dan melawan petugas.
Dalam konferensi pers Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan bahwa para tersangka akan melakukan tahap berikutnya, untuk melakukan persidangan yang terancam salah satu pasal hukuman 6 tahun penjara.
“Rencana kita Polda Sumut untuk tahap berikutnya persidangan akan kami persurat ke Pengadilan Tinggi. Karena akan dipindahkan persidangannya di Medan, mereka akan segera kita proses perkaranya,” jelas Martuani.
Sementara, dalam penjelasannya para korban dari pihak kepolisian mengalami luka-luka sampai saat ini.
Baca Juga: 19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga Provokator
1. Pelaku wanita berperan memantau kondisi
Di antara 20 orang para tersangka, ada seorang wanita yang memiliki peran untuk memantau kondisi. “Dia sebagai intel melihat kondisi,” tambahnya.
Menurutnya, untuk saat ini Desa Mumpung Julu masih aman dan kondisif, dan Kapolda Sumut menghimbau kepada masyarakat Desa Mumpung Julu untuk percaya kepada Polda Sumut dengan bertindak profesional.
“Untuk menindak semua pelaku, jadi kalau tidak bersalah gak usah takut. Kami juga akan melakukan penindakan berdasarkan barang bukti,” tuturnya.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Pembunuhan, Sarpan Pulang dengan Wajah Lebam