TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusak Mobil Wakapolres Madina, 20 Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Polda Sumut akan siapkan berkas untuk persidangan

Polda Sumut lakukan konferensi Pers terkait 20 pelaku kasus di Madina (Dok. IDN Times/Istimewa)

Medan, IDN Times - Polda Sumatera Utara melakukan konferensi pers terkait kasus kerusuhan yang tersangkanya bertambah menjadi 20 orang di desa Mompang Julu, kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada Rabu (8/7). Para tersangka diduga melakukan pembakaran, di antaranya mobil wakapolres Madina, perusakan, penghasutan, dan melawan petugas.

Dalam konferensi pers Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar menjelaskan bahwa para tersangka akan melakukan tahap berikutnya, untuk melakukan persidangan yang terancam salah satu pasal hukuman 6 tahun penjara.

“Rencana kita Polda Sumut untuk tahap berikutnya persidangan akan kami persurat ke Pengadilan Tinggi. Karena akan dipindahkan persidangannya di Medan, mereka akan segera kita proses perkaranya,” jelas Martuani.

Sementara, dalam penjelasannya para korban dari pihak kepolisian mengalami luka-luka sampai saat ini.

Baca Juga: 19 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Madina, Termasuk Terduga Provokator

1. Pelaku wanita berperan memantau kondisi

Polda Sumut lakukan konferensi Pers terkait 20 pelaku kasus di Madina (Dok. IDN Times/Istimewa)

Di antara 20 orang para tersangka, ada seorang wanita yang memiliki peran untuk memantau kondisi. “Dia sebagai intel melihat kondisi,” tambahnya.

Menurutnya, untuk saat ini Desa Mumpung Julu masih aman dan kondisif, dan Kapolda Sumut menghimbau kepada masyarakat Desa Mumpung Julu untuk percaya kepada Polda Sumut dengan bertindak profesional.

“Untuk menindak semua pelaku, jadi kalau tidak bersalah gak usah takut. Kami juga akan melakukan penindakan berdasarkan barang bukti,” tuturnya.

2. Kasus BLT, tak boleh menjadi role model

Polda Sumut lakukan konferensi Pers terkait 20 pelaku kasus di Madina (Dok. IDN Times/Istimewa)

Menurut Martuani, kasus tersebut tidak boleh menjadi role model bagi para Kepala Desa se-Sumatera Utara.

“Jadi kenapa ini harus kita proses, ini tidak boleh dijadikan role model untuk kepala desa sesumut. Memeras meminta jatah 30 persen dana desa, dan saya menghimbau seluruh kepala desa seluruh Sumut. Apabila ada yang seperti ini, laporkan ke Polda pasti akan kami tindak,” ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal terkait pembakaran, perusakan, penghasutan, dan melawan petugas. Sementara, menurut Kapolda Sumut Kepala Daerah tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Pasal tersangka, 187 untuk pembakaranya, 170 untuk perusakannya bersama-sama dan 160 KUHP untuk penghasutan 212, 211 melawan petugas. Kami pastikan ancamannya untuk 170 6 tahun, 187 itu 12 tahun, Kepala Daerah tidak ada terlibat dalam kasus ini. Kepala Desa sudah bertindak dengan benar, musyawarah dan mereka setuju. Uang 600 itu dibagikan 200 sehingga warga yang layak menerima bantuan sekitar 300 KK mendapat semua,” ungkapnya.

Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi Pembunuhan, Sarpan Pulang dengan Wajah Lebam

Berita Terkini Lainnya