Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Diharapkan dari kasus ini, langkah maju perlindungan hewan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Pelaku dari kasus jagal kucing dengan inisial RS alias N sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, penetapan pelaku sebagai tersangka pada tanggal 3 April 2021, serta dilakukan penahanan oleh Polsek Medan Area tanggal 9 April 2021.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/71/K/I/2020 pertanggal 28 Januari 2021, yang dilaporkan oleh Sonia Rizkika atas kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo dan kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah tersangka.
Baca Juga: Kasus Jagal Kucing di Medan, Polisi Belum Bisa Tentukan Tersangka
1. Tersangka terancam sanksi pidana 5 tahun penjara
Tersangka pelaku jagal kucing tersebut terancam sanksi pidana 5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 362 KUHP serta 2 tahun 8 bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan hewan berpemilik hingga menyebabkan kematian berdasarkan Pasal 406 ayat (2) jo. Pasal 302 ayat (2) KUHP.
Sementara itu, Team Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) yang terdiri dari para advokat pecinta hewan diwakili Francine Widjojo dan Mohammad Husein Asyhari, selaku kuasa hukum dari Sonia Rizkika, bersama dengan Animal Defenders Indonesia yang diketuai Doni Herdaru Tona sangat mengapresiasi Polsek Medan Area atas penahanan tersangka tersebut. Mereka berharap agar berikutnya berkas perkara ini bisa segera P21 dan disidangkan.
“Berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini,” beber Doni Herdaru Tona.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penemuan Bangkai Kucing yang Viral di Medan