Disembunyikan Dalam Tanah, Peredaran 141 Kg Ganja Digagalkan
Lima orang telah tertangkap di dua lokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran 141 Kg ganja dan menangkap 5 orang pelaku di dua lokasi dengan temuan narkotika yang ditanam di dalam tanah.
“Kita melakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan di Gudang Kapur, Asam Kumbang, Medan Selayang, kemarin, dengan barang bukti narkotika ganja kering seberat 141 Kg,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, pasa Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: Suami Menganggur, Istri Hamil Terciduk Bawa 3,1 Kg Ganja
1. Pengiriman ganja ini dimulai dari Aceh ke Medan
Lima orang ditangkap di dua lokasi itu berinisial yakni MA, Z dan istrinya Su, SA, serta Sal. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima BNN, mengenai adanya pengiriman narkoba jenis ganja dari Aceh ke Medan dan penyelidikan terus dilakukan.
Baca Juga: Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal Diadili