Suami Menganggur, Istri Hamil Terciduk Bawa 3,1 Kg Ganja

Nekat jual ganja karena masalah ekonomi

Mandailing Natal, IDN Times - Seorang perempuan yang tengah hamil tiga bulan, berinisial LR terpaksa menginap di prodeo di Panyabungan, Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara. Perempuan 29 tahun itu terciduk membawa ganja.

LR mengakui terpaksa melakukan itu karena permasalahan faktor ekonomi keluarga. Saat diringkus personel Satuan Reserse Narkoba Polres Madina, LR berada di gang Sinagosi Lorong VII Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan sekitar pukul 10.00 Wib, pada Selasa (27/10/2020) lalu.

1. Jualan ganja karena suami pengangguran

Suami Menganggur, Istri Hamil Terciduk Bawa 3,1 Kg GanjaIlustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dirinya mengakui telah dua kali melakukan pekerjaan haram tersebut. Alasannya, sang suami menganggur

“Suami saya sedang menganggur, anak saya empat orang. ini saya lagi mengandung 3 bulan, anak kelima,” ungkapnya.

Baca Juga: Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal Diadili

2. Ganja akan diedarkan ke Sibolga

Suami Menganggur, Istri Hamil Terciduk Bawa 3,1 Kg GanjaIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, ganja tersebut akan dibawa dan diedarkan di wilayah kota Sibolga. Ganja penjualanan LR tersebut menghasilkan hingga Rp.150 ribu. Dirinya membeli Ganja seharga Rp 250 ribu perkilo, dan akan dijual di Sibolga seharga Rp 400 ribu perkilo.

LR lalu diamankan Sat Narkoba Polres Madina, saat hendak berkunjung kerumah kawannya di Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan, Madina.

Saat penangkapan, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Manson Nainggolan yang ikut di lokasi berhasil mengamankan 3,1 Kg ganja kering yang disimpan di dalam tas warna coklat.

“Setelah kita mengumpulkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, kita menuju lokasi, sekitar pukul 10.00 Wib personil melakukan penggerebekan. Kita menemukan 3,1 Kg ganja yang disimpan di dalam tas yang akan di edarkan ke Kota Sibolga” kata AKP Nainggolan.

3. Polisi akukan pengembangan temukan 15 ball ganja

Suami Menganggur, Istri Hamil Terciduk Bawa 3,1 Kg GanjaIlustrasi pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Kemudian polisi melakukan pengembangan dari tersangka pertama, selanjutnya mendapat tambahan dari pengembangan bahwa ada pelaku lain yang juga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang Sidimpuan menaiki angkutan umum menuju Panyabungan.

Setelah mendapat informasi dari tersangka pertama, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di angkutan tersebut, personil berhasil menemukan 15 ball ganja kering dengan berat 15,1 Kg yang dibawa oleh Jul (23). Dari keterangan Juli, ganja akan di edarkan ke Provinsi Sumatera Barat.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 115 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berkaitan dengan menguasai, memiliki, menyimpan dan membeli dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar.

Baca Juga: Seorang Polisi di Simalungun Digerebek Warga saat Pakai Narkoba

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya